PROBOLINGGO — Liputan5News.com — Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan SD Negeri Besuk 2, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, yang bersumber dari bantuan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), diduga melanggar ketentuan dengan menyerahkan pelaksanaan pekerjaan kepada pihak ketiga, padahal diwajibkan menggunakan skema Swakelola Murni.
Sesuai aturan, skema Swakelola Murni mewajibkan dana bantuan dikelola langsung oleh rekening sekolah, serta direncanakan, dikerjakan, dan diawasi oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) bersama Komite Sekolah dan warga. Namun, hasil penyelidikan tim investigasi LSM Penjara Indonesia DPC Kabupaten Probolinggo Raya bersama media menunjukkan praktik yang menyimpang.
Temuan di Lapangan
Dana bantuan yang diterima sekolah mencapai Rp846.176.924, dengan masa pelaksanaan 120 hari yang berakhir pada 15 Desember 2026. Di lokasi proyek ditemukan sejumlah hal yang mencurigakan:
1. Pekerjaan diserahkan kepada pihak ketiga — Proyek ini dikerjakan oleh seseorang bernama Ari yang berasal dari Desa Wangkal, Kecamatan Gading. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh pekerja yang berasal dari Desa Gading serta Bendahara Sekolah, Kholik, yang mengakui seluruh urusan keuangan dikelola oleh pihak Ari.
2. Pengerjaan tidak tuntas & kualitas dipertanyakan — Banyak bagian bangunan lama hanya dikupas permukaannya lalu ditutup material baru; retakan pada dinding dibiarkan tanpa perbaikan.
3. Pelanggaran keselamatan kerja — Pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri seperti helm dan sepatu keselamatan.
4. Pengawasan lemah — Pengawas proyek dikatakan ada, namun kedatangannya tidak menentu dan tidak tersedia buku kehadiran. Staf administrasi yang juga berstatus guru di sekolah tersebut mengakui hal ini saat dikonfirmasi.
5. Material tidak standar — Bahan bangunan seperti cat tidak bermerek; pasir dicampur dari sumber lokal dan pasir Lumajang tanpa standar mutu yang jelas.
Kepala Sekolah Mengakui Penyerahan Pekerjaan
Saat dikonfirmasi, Kepala SDN Besuk 2, Puji Harsono, sempat beralasan sakit, namun akhirnya membenarkan bahwa seluruh belanja dan pelaksanaan proyek memang dikelola oleh Ari sebagai pihak pelaksana. Pengakuan ini memperkuat dugaan pelanggaran terhadap prinsip swakelola.
Laporan Akan Disampaikan ke Lembaga Penegak Hukum
Ketua LSM Penjara Indonesia DPC Kabupaten Probolinggo Raya, Samat Jawara, menyatakan pihaknya akan melaporkan seluruh temuan ini kepada Inspektorat Kabupaten Probolinggo, BPK RI Perwakilan Jawa Timur, dan Kejaksaan agar dilakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana bantuan tersebut.
"Kami meminta penjelasan transparan atas setiap rupiah yang dikeluarkan. Jika ada indikasi kerugian negara, harus ada pertanggungjawaban pidana maupun perdata," tegas Samat kepada awak media, Selasa (6/10/2026).
