PROBOLINGGO — Liputan5News.com
Sebuah pabrik tahu milik warga bernama Sholeh yang berada di Desa Kedungrejo, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, menjadi sorotan. Pabrik tersebut diduga berdiri di atas aliran sungai dan belum mengantongi perizinan resmi dari Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Selain persoalan perizinan, aktivitas pabrik juga disorot karena diduga membuang limbah ke aliran sungai. Kondisi tersebut dikhawatirkan menimbulkan pencemaran lingkungan serta bau yang menyengat di sekitar lokasi.
DPD LIRA Kabupaten Probolinggo mempertanyakan sikap instansi terkait, termasuk pemerintah kecamatan dan dinas yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha serta lingkungan.
Ketua DPD LIRA Kabupaten Probolinggo, Sudarsono, SH, menilai persoalan tersebut perlu segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan oleh instansi berwenang.
“Ini harus diperiksa secara menyeluruh, baik terkait perizinannya maupun dampak lingkungan yang ditimbulkan. Kalau benar limbah dibuang ke sungai, tentu harus ada penanganan sesuai aturan,” ujar Sudarsono, Senin (28/9/2026).
Menurut Sudarsono, pihaknya dalam waktu dekat akan menyampaikan surat resmi kepada Satpol PP Kabupaten Probolinggo, instansi yang menangani perizinan, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Probolinggo agar persoalan tersebut segera diperiksa.
DPD LIRA juga mengaku telah menerima keluhan dari warga sekitar mengenai aktivitas pabrik. Salah seorang warga yang ditemui mengeluhkan bau yang menyengat serta suara bising dari aktivitas usaha tersebut. Atas permintaan warga, identitasnya dirahasiakan.
Sudarsono menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan masyarakat yang menjalankan usaha untuk meningkatkan perekonomian. Namun, menurutnya, setiap kegiatan usaha harus memenuhi ketentuan perizinan dan memperhatikan dampak terhadap lingkungan serta masyarakat sekitar.
“Silakan masyarakat membuka usaha untuk mendapatkan keuntungan, tetapi harus dilengkapi perizinan dan memenuhi aturan yang berlaku. Jangan sampai pemilik usaha mendapatkan keuntungan, sementara warga sekitar justru mendapatkan dampak berupa bau, pencemaran, atau kebisingan,” tegasnya.
Terkait dugaan pembuangan limbah ke sungai dan status perizinan pabrik tahu tersebut, pihak DPD LIRA mendorong pemerintah daerah melakukan pengecekan dan memberikan penjelasan secara terbuka berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan.
Sudarsono juga menyatakan akan mengawal persoalan tersebut agar proses pemeriksaan oleh instansi terkait berjalan sesuai ketentuan.
“Ini akan kami kawal sampai ada kejelasan dari instansi yang berwenang,” ujarnya kepada wartawan Liputan5News.com saat ditemui di kantor DPD LIRA Kabupaten Probolinggo, Senin (28/9/2026).(tim)
