PROBOLINGGO — Liputan5News.com
Keberadaan 10 ekor kambing yang merupakan aset program ketahanan pangan nasional melalui BUMDes Desa Pajarakan Kulon, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, kini menjadi sorotan tajam warga dan DPC LSM Penjara Indonesia. Hewan yang seharusnya dikelola untuk kepentingan warga ini kini tidak jelas keberadaannya, dengan dua versi penjelasan yang saling bertolak belakang.
Dua Penjelasan yang Berbeda
Saat tim investigasi LSM dan media meminta konfirmasi kepada Kepala Desa Pajarakan Kulon, jawabannya singkat: "Meninggal semua, Mas."
Namun penjelasan ini dibantah oleh sejumlah warga yang dimintai keterangan. Beberapa warga yang meminta identitasnya dirahasiakan justru menyatakan: "Semua kambing sudah dijual."
Warga Minta Transparansi
Warga mulai mempertanyakan kejelasan status aset tersebut sejak Selasa, 13 Oktober 2026. Menurut salah seorang warga, masyarakat hanya ingin kejelasan: "Kalau memang ada 10 ekor kambing, sekarang keberadaannya di mana dan bagaimana pengelolaannya?"
Pertanyaan itu bukan untuk menuduh, melainkan mempertanggungjawabkan aset yang bersumber dari anggaran desa. Warga meminta penjelasan lengkap — mulai dari sumber anggaran, jumlah awal, pihak yang mengelola, hingga kondisi dan keberadaan saat ini.
Pengelolaan aset desa diatur dalam Permendagri No. 1 Tahun 2016 yang telah diperbarui dengan Permendagri No. 3 Tahun 2024, yang mewajibkan setiap aset dapat dilacak dari perencanaan hingga pelaporannya.
Surat Laporan Segera Dikirim ke Inspektorat & Tipikor
Ketua DPC LSM Penjara Indonesia, Samat, menegaskan bahwa pihaknya akan mengirimkan surat resmi besok pagi ke Inspektorat Kabupaten Probolinggo dan Unit Tipikor Polres Probolinggo.
"Besok pagi suratnya akan dikirim ke Inspektorat Kabupaten Probolinggo dan APH Unit Tipikor Polres Probolinggo. Saya tegaskan, agar ada tindakan tegas bagi oknum yang menghilangkan aset ketahanan pangan nasional," tegas Samat.
Warga Minta Audit
Masyarakat meminta Inspektorat Kabupaten Probolinggo melakukan pemeriksaan atau audit guna memastikan apakah kambing tersebut masih tercatat dalam administrasi desa atau BUMDes, serta apakah pengelolaannya telah sesuai ketentuan.
"Kalau memang aset itu masih ada, tentu harus bisa ditunjukkan dan dijelaskan. Kalau sudah tidak ada, harus ada penjelasan dan dokumennya. Jangan sampai masyarakat hanya mendengar informasi tanpa kejelasan," ujar warga.
Hingga berita ini ditulis, Pemerintah Desa Pajarakan Kulon maupun pengelola BUMDes belum memberikan penjelasan resmi secara tertulis terkait persoalan ini. Masyarakat berharap persoalan ini segera terang agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan dan memastikan keuangan desa dikelola secara transparan.(tim)
