Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

JUAL AIR SUMUR BOR PEMERINTAH DESA DI LAHAN PRIBADI Rp. 4000/m³, DUGAAN PRIVATISASI ASET PEMERINTAH

 
PROBOLINGGO — Liputan5News.com — Proyek sumur bor yang dibiayai anggaran pemerintah di Desa Tigasan Kulon, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, menjadi sorotan. Sumur yang seharusnya menjadi aset desa untuk melayani warga justru berdiri di atas tanah milik pribadi, sementara airnya dijual seharga Rp4.000 per meter kubik tanpa kejelasan penyetoran ke Pendapatan Asli Desa (PADes). Praktik ini dinilai cacat hukum dari hulu ke hilir dan berpotensi menjadi temuan kerugian keuangan negara.
 
Aturan yang Dilanggar
 
Sesuai Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa Pasal 10 dan 16, setiap bangunan dan jaringan yang dibiayai APBN/APBD/APBDes wajib berdiri di atas tanah milik desa yang bersertifikat atas nama pemerintah desa.
 
Tim Investigasi LSM Penjara Indonesia awalnya menduga sumur bor berada di tanah milik desa. Namun hasil rapat klarifikasi bersama Camat Leces, Kepala Desa Tigasan Kulon, pengurus BUMDes, serta pihak pengelola sumur bor, mengonfirmasi sebaliknya: pengeboran dilakukan di lahan milik warga, bukan milik desa.
 
Dua Pelanggaran Fatal
 
"Ini pelanggaran fatal. Proyek tidak bisa dicatatkan sebagai aset desa, neraca desa akan gantung dan menjadi temuan BPK. Secara perdata, pemilik tanah bisa mengklaim sumur itu miliknya. Negara bisa kehilangan aset," ujar Samad, Ketua LSM Penjara Indonesia, Selasa (6/10/2026).
 
Seharusnya, sebelum pengeboran dilakukan, terdapat proses hibah, sewa, atau pinjam pakai yang dituangkan dalam akta notaris. Tanpa dokumen tersebut, Kepala Desa, Tim Pelaksana Kegiatan, maupun pemilik lahan diduga bersekongkol memperkaya diri sendiri.
 
Persoalan kedua adalah pungutan Rp4.000 per meter kubik. Karena sumur dibiayai negara, seluruh pendapatan wajib masuk ke PADes dan disetor 100% ke Rekening Kas Desa. Pungutan baru sah jika:
 
- Terdapat Peraturan Desa (Perdes) tentang penetapan tarif;
- Pengelola ditunjuk resmi melalui BUMDes atau HIPAM;
- Menggunakan meter air yang ditera;
- Dikeluarkan bukti pembayaran resmi.
 
"Jika tidak ada Perdes dan uang masuk ke kantong pribadi, itu bisa dikategorikan pungutan liar atau pungli," imbuh Samad.
 
Belum Miliki Izin Pengambilan Air
 
Kholilurohman, pegiat LPK Bharata, juga menyoroti bahwa pengusahaan air tanah sedalam di atas 40 meter untuk tujuan komersial wajib mengantongi SIPPA dari Dinas ESDM Provinsi, sesuai UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Hingga kini izin tersebut belum ada.
 
Bantahan Pihak Pengelola
 
Pihak pengelola berinisial SLH dan NM melalui kuasa hukumnya, Safri Agung, membantah tudingan privatisasi.
 
"Dari hasil rembug warga dilakukan iuran untuk perbaikan peralatan. Sebagai kompensasi, warga yang ikut iuran digratiskan selama lima bulan," kata Safri. Ia menegaskan kelompoknya bukan bagian dari BUMDes, sehingga tidak merasa wajib menyetor ke PADes.
 
Camat Leces Minta Diselesaikan Secara Musyawarah
 
Camat Leces, dalam pertemuan yang dihadiri perwakilan LSM, Sekcam, Koramil, Polsek, Pendamping Desa, BPD, serta pengurus BUMDes, meminta masalah ini diselesaikan di tingkat kecamatan dan desa. Pengelolaan air selanjutnya diarahkan menjadi unit usaha resmi BUMDes dengan dasar hukum berupa Peraturan Desa, agar jelas status kepemilikan, pengelolaan, dan pertanggungjawabannya.(tim)