PASURUAN,Liputan5news.com:Program revitalisasi satuan pendidikan yang digelontorkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di Kabupaten Pasuruan memunculkan tanda tanya. Sebuah lembaga pendidikan anak usia dini di Desa Lajuk, Kecamatan Gondang Wetan, menerima dua paket bantuan pemerintah dalam waktu bersamaan dengan nilai fantastis lebih dari setengah miliar rupiah.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, lembaga penerima adalah "KB Roudlotul Hasan, Desa Lajuk."
adapun Rincian gelontoran dana hibah dari pusat tersebut meliputi,
Paket 1:
Nama Kegiatan: Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan
Nama Sekolah: KB ROUDLOTUL HASAN
Pelaksana: P2SP (Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan)
Waktu Pelaksanaan: 90 Hari Kalender (3 September s/d 2 Desember 2026)
Sumber Dana: APBN Tahun Anggaran 2026
Jumlah Dana: Rp. 396.766.000
Paket 2:
Nama Kegiatan: Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan - REHABILITASI RUANG KELAS
Nama Sekolah: KB ROUDLOTUL HASAN
Pelaksana: P2SP
Waktu Pelaksanaan: 90 Hari Kalender (3 September s/d 2 Desember 2026)
Sumber Dana: APBN TA 2026
Jumlah Dana: Rp. 153.676.847
Jika ditotal, lembaga tersebut menerima Rp. 550.442.847 dalam satu tahun anggaran yang sama untuk dua kegiatan dengan nomenklatur yang hampir identik di lokasi yang sama.
Gelontoran dana yang dinilai tidak proporsional ini memantik kritik dari lembaga swadaya masyarakat.
Ketua Umum Lembaga monitoring Nasional (L- Moral ) dalam keterangannya kepada media ini mempertanyakan urgensi dan kelayakan besaran bantuan tersebut.
"Dengan ukuran luasan tanah milik yayasan bila dilihat dari data di akte wakaf sekitar 390 meter persegi, gelontoran dana lebih dari setengah miliar itu kami anggap tidak sebanding," ujar H.Umar, Ketua Umum L-MORAL.jumat,2/10/2026.
Menurut dia, dengan luas lahan 390 meter persegi, nilai bantuan Rp 550 juta setara dengan harga pembangunan satu unit gedung baru tipe permanen. Sementara program yang tertulis adalah revitalisasi dan rehabilitasi, bukan pembangunan baru.
"Kami menduga ada ketidakwajaran dalam proses verifikasi dan validasi data Dapodik dan luas lahan. Bagaimana mungkin satu lembaga PAUD swasta dengan lahan terbatas bisa mendapat dua bantuan sekaligus di tahun yang sama? Padahal ratusan PAUD lain di Pasuruan kondisinya lebih memprihatinkan," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala KB Roudhotul Hasan, Khoirul Bariyah menegaskan bahwa pembangunan yang saat ini dilaksanakan merupakan program bantuan pemerintah pusat dan pengerjaannya disesuaikan dengan pengajuan serta RAB yang telah ditetapkan.
“Insyaallah sesuai dengan yang telah kita ajukan,” ujarnya, Senin (28/9/2026).sebagaimana dimuat pada pemberitaan dimedia online.
Ia menjelaskan, bantuan tersebut diajukan melalui sistem Dapodik. Mekanisme tersebut juga dapat diikuti oleh lembaga pendidikan swasta yang membutuhkan dukungan sarana dan prasarana.
“Setiap lembaga swasta bisa mengajukan melalui Dapodik. Setelah itu dari pusat ditentukan sekolah atau lembaga yang memang membutuhkan,” jelasnya.
L-MORAL mendesak Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen dan Inspektorat Kabupaten Pasuruan untuk melakukan audit.
"Kami minta Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan dan Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Jawa Timur membuka data verifikasi awal. Apakah benar sekolah ini memenuhi syarat untuk menerima dua paket bantuan? Dan apakah pelaksanaannya sudah sesuai juknis Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026," tegasnya.
Dana revitalisasi satuan pendidikan sendiri bersumber dari APBN yang diperuntukkan untuk memperbaiki sarana prasarana pendidikan anak usia dini yang rusak sedang dan berat, dengan mekanisme swakelola oleh P2SP yang dibentuk oleh yayasan.(zeHas)
