Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

WARGA TIGASAN KULON GERAM: PENDAPATAN BUMDES AIR 5 TAHUN DIMAKAN 3 ORANG, DESA TIDAK TERIMA APA-APA

 
PROBOLINGGO – Liputan5News.com
 
Warga Desa Tigasan Kulon, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, memprotes dugaan penyelewengan pengelolaan BUMDES di bidang pelayanan air bersih. Selama lebih dari lima tahun, pendapatan dari penjualan air bersih yang dikelola BUMDES diduga habis dinikmati oleh tiga orang, sementara desa sama sekali tidak menerima bagian keuntungan.
 
Tiga orang yang diduga menguasai pengelolaan tersebut antara lain berinisial SLHN (mengaku sebagai sekretaris pengelolaan air BUMDES), NLM (bendahara), serta satu orang lainnya.
 
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, setiap warga diwajibkan membayar Rp4.000 per gubik air. Namun hasil pungutan tersebut tidak disetorkan secara utuh ke kas BUMDES maupun ke Pemerintah Desa.
 
"Saya tidak menerima pemasukan langsung dari mereka. Hanya dilaporkan berapa hasilnya dalam setahun," ujar Suhan, Ketua BUMDES Desa Tigasan Kulon, saat dikonfirmasi di kediamannya.
 
Saat dimintai keterangan, SLHN mengaku hasil pungutan air dibagi bertiga oleh pengelola.
 
"Kami yang menarik dari dua dusun, hasilnya dibagi tiga. Kalau ada pipa rusak atau paralon diganti, sisanya untuk kami," jawab SLHN.
 
Bahkan ketika ditanya mengapa tidak menyetorkan ke ketua BUMDES maupun aparat desa, SLHN menjawab: "Kami bukan staf pendukung desa, itu bukan tugas kami."
 
Tak hanya itu, di bulan-bulan tertentu — seperti saat peringatan Maulid Nabi — pengelola juga menarik iuran tambahan sebesar Rp20.000 per kepala keluarga dengan alasan selamatan sumur bor.
 
Kepala Desa Tigasan Kulon membenarkan praktik ini telah berlangsung lebih dari lima tahun.
 
"Sudah berjalan lama, namun desa tidak menerima kontribusi apa pun dari pengelolaan itu," tegasnya.
 
Padahal, BUMDES dibentuk dengan dana bantuan pemerintah untuk melayani masyarakat dan menambah Pendapatan Asli Desa (PADes). Keuntungan usaha seharusnya kembali ke kas desa untuk kepentingan bersama.
 
Warga meminta aparat penegak hukum segera memproses ketiga orang tersebut guna mengusut tuntas praktik pengelolaan air BUMDES yang merugikan warga selama bertahun-tahun ini.(tim)