Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

PROYEK PERGANTIAN JEMBATAN CURAH BUBUR RUAS PARAS–KLENANG KIDUL DISEBUT TAMBAH MASALAH, JALAN ALTERNATIF DIDUGA BERISIKO MERUSAK JALAN DESA

 
PROBOLINGGO — Liputan5News.com
 
Proyek pergantian Jembatan Curah Bubur pada ruas Jalan Paras–Klenang Kidul (R.046), Kabupaten Probolinggo, mendapat sorotan tajam dari LSM Penjara Indonesia DPC Kabupaten Probolinggo Raya bersama media Liputan5News.com. Pelaksanaan proyek ini dinilai justru menimbulkan persoalan baru bagi pengguna jalan, terutama terkait penggunaan jalan desa sebagai jalur pengalihan sementara.

 
Berdasarkan data yang dihimpun di lokasi, proyek tercatat dengan nomor RUP 62278967, paket MC-01 KXMY29V22QSTA5XCNSD6G0JM, serta nomor pesanan EP-01KY9MX1267JBH1YYC36TTG59E. Proyek bersumber dari Dana Pendapatan Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor dan berada di bawah pengelolaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Probolinggo.
 
Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Cipta Bangun Persada sebagai kontraktor pelaksana, yang beralamat di kawasan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
 
 
 
Jalan Desa Dijadikan Pengalihan, Belum Ada Izin Resmi
 
Saat meninjau lokasi, tim investigasi mempertanyakan penggunaan jalan desa sebagai jalur alternatif selama pengerjaan jembatan. Jalan tersebut dibangun menggunakan Dana Desa (DD), namun kini berpotensi dilalui kendaraan roda empat, termasuk truk pengangkut tebu dan kayu. Beban berat ini dikhawatirkan merusak struktur jalan desa yang tidak dirancang untuk lalu lintas berat.
 
Pihak di lokasi menyebut penggunaan jalan itu sudah disetujui Kepala Desa, namun ketika diminta bukti tertulis, dikatakan komunikasi dengan kepala desa belum dilakukan secara resmi.
 
Ketua LSM Penjara Indonesia DPC Kabupaten Probolinggo Raya mengecam hal tersebut:
 
"Kalau jalur alternatif belum siap dan belum ada persetujuan resmi, seharusnya jembatan tidak dibongkar dulu. Jangan sampai masyarakat yang jadi korban karena dipaksa lewat jalan yang tidak memadai."
 
 
 
Lima Temuan Kritis di Lapangan
 
Tim investigasi mencatat sejumlah persoalan mendesak:
 
1. Jalan desa tidak siap beban berat — Dibangun dengan Dana Desa, namun dilewati truk dan kendaraan besar. Belum ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab jika jalan rusak.
2. Tanpa jembatan sementara — Tidak dipasang jembatan Bailey atau jembatan darurat, padahal hal itu standar agar akses tetap aman selama pengerjaan.
3. Jalur sepeda motor sulit dan berbahaya — Jalan pengalihan roda dua menanjak tajam. Sudah ada pengendara kesulitan, bahkan dilaporkan ada rantai motor putus.
4. Material bekas tidak jelas nasibnya — Besi dan bangunan bekas pembongkaran jembatan tidak terlihat di lokasi. Masyarakat bertanya ke mana material itu dibawa dan siapa yang mengelolanya.
5. Tanpa perjanjian tertulis dengan desa — Belum ada izin resmi dari pemerintah desa untuk meloloskan kendaraan berat melalui jalan desa.
 
 
 
Pedagang dan Pengguna Jalan Ikut Terdampak
 
Persoalan ini tidak hanya menyangkut kerusakan jalan. Pedagang kecil, warga yang beraktivitas harian, serta pengguna jalan lainnya juga merasa terbebani. Jalur memutar jauh dan sulit dilalui, terutama bagi lansia, anak sekolah, maupun pengangkut hasil bumi. Warga berharap PUPR Kabupaten Probolinggo segera meninjau ulang rute pengalihan, memasang jembatan sementara, serta menjamin pemulihan jalan desa jika terjadi kerusakan.
 
Hingga berita ini diturunkan, tim Liputan5News.com masih berupaya mengonfirmasi ke pihak Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo maupun pimpinan proyek untuk mendapatkan tanggapan resmi.(tim)