PROBOLINGGO – Liputan5News.com
Maraknya praktik perjudian sabung ayam di Desa Kalidandan Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, membuat warga sekitar merasa resah dan khawatir akan meningkatnya kasus pencurian hingga perampokan di wilayah tersebut. Warga menilai keberadaan praktik tersebut seolah-olah dibiarkan oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Polsek Pakuniran.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dimuat menyampaikan bahwa sabung ayam berlangsung hampir setiap hari, bahkan makin ramai pada akhir pekan. Pesertanya tidak hanya warga sekitar, melainkan juga datang dari Kabupaten Situbondo, Lumajang, hingga Bondowoso. Nilai taruhan pun mencapai puluhan juta rupiah per pertandingan.
"Kami khawatir, jika hal ini dibiarkan terus, akan muncul kejahatan lain seperti pencurian atau begal," ujar warga tersebut, kemarin.
Warga mempertanyakan sikap Polsek Pakuniran yang dinilai seolah-olah menutup mata terhadap praktik yang jelas-jelas dilarang itu. Muncul dugaan adanya pungutan liar atau penerimaan uang pelicin dari penyelenggara perjudian.
Hal itu bertentangan dengan arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang telah menegaskan akan menindak tegas setiap oknum yang membiarkan tempat perjudian beroperasi di wilayah hukumnya.
"Sebenarnya siapa yang berwenang menindak? Kami hanya rakyat biasa. Yang punya kewenangan adalah polisi," kata seorang tokoh masyarakat setempat saat dikonfirmasi awak media.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polsek Pakuniran terkait dugaan tersebut. Tim Liputan5News.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini.(tim)
