PROBOLINGGO – Liputan5News.com
Enam instansi Pemerintah Kabupaten Probolinggo turun langsung melakukan verifikasi lapangan terhadap sebuah usaha pemotongan ayam yang diduga beroperasi tanpa izin dan membuang limbah hasil pemotongan ke aliran sungai di Dusun Sumberan, Desa Sumberkerang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.
Peninjauan lapangan tersebut dilakukan pada Senin, 31 Agustus 2026, berdasarkan surat resmi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Nomor 600.4/664/426.111/2026, perihal verifikasi lapangan.
Enam unsur yang turun ke lokasi tersebut terdiri dari:
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Probolinggo;
Dinas Pertanian;
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP);
Kecamatan Gending;
Kepolisian Sektor Gading; dan
Pemerintah Desa Sumberkerang.
Turunnya sejumlah instansi tersebut menjadi bentuk respons Pemerintah Kabupaten Probolinggo terhadap laporan masyarakat dan hasil temuan lapangan yang sebelumnya disampaikan LSM Penjara Indonesia DPC Probolinggo Raya, yang diketuai Samad Jawara, bersama awak media Liputan5News.com.
Usaha pemotongan ayam yang disebut milik seorang warga berinisial ABD.RHM tersebut sebelumnya menjadi sorotan lantaran diduga belum memiliki kelengkapan izin usaha dan pengelolaan lingkungan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Tim investigasi LSM Penjara Indonesia bersama awak media sebelumnya menemukan sejumlah kondisi di sekitar lokasi.
Di antaranya terdapat tujuh pipa paralon, terdiri dari satu pipa berukuran besar dan enam pipa berukuran sedang, yang diduga menjadi saluran pembuangan limbah menuju aliran sungai.
Selain itu, di lokasi disebut tidak terlihat papan nama badan usaha maupun informasi mengenai izin operasional. Tim juga menemukan sisa limbah berupa bulu ayam dan sisa hasil pemotongan yang berserakan di sekitar bantaran sungai serta area sebelah timur kediaman pemilik.
Bau menyengat dari aktivitas pemotongan ayam juga dikeluhkan warga dan disebut tercium hingga radius sekitar 200 meter dari lokasi.
Informasi yang diperoleh di lapangan menyebutkan hasil pemotongan ayam tersebut didistribusikan ke sejumlah Dapur SPPG. Namun, status perizinan usaha serta sistem pengelolaan limbah dari aktivitas tersebut masih menjadi sorotan dan perlu dilakukan verifikasi oleh instansi berwenang.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi melalui pesan daring, pemilik usaha berinisial ABD.RHM mengajak pihak yang melakukan konfirmasi untuk bermusyawarah di kediamannya. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai hasil pertemuan tersebut.
Sementara itu, sejumlah warga sekitar mengaku terganggu dengan kondisi lingkungan di sekitar lokasi. Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengeluhkan bau dan kondisi sungai.
"Bau tidak tertahankan setiap hari, sungai kotor. Kami meminta tempat ini segera ditindak," ujar warga tersebut.
Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Probolinggo Raya, Samad Jawara, meminta pemerintah daerah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap legalitas usaha maupun pengelolaan limbah.
Menurutnya, jika hasil pemeriksaan pemerintah menemukan adanya pelanggaran, maka harus dilakukan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami berharap pemerintah tidak hanya melakukan pengecekan, tetapi juga memastikan seluruh ketentuan perizinan dan pengelolaan limbah dipenuhi. Jika terbukti terjadi pelanggaran, harus ada tindakan tegas sesuai aturan," tegas Samad.
LSM Penjara Indonesia juga menyatakan akan mengawal persoalan tersebut dan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sumber Daya Air, serta instansi yang membidangi peternakan dan perizinan.
Hingga berita ini diturunkan, hasil resmi verifikasi enam instansi pemerintah terhadap usaha pemotongan ayam tersebut masih menunggu keterangan lebih lanjut dari pihak berwenang.
Liputan5News.com akan terus mengawal perkembangan persoalan ini dengan mengedepankan asas keberimbangan dan konfirmasi
