PROBOLINGGO – Liputan5News.com
Sebuah usaha pemotongan ayam milik berinisial ABD.RHM yang berlokasi di Dusun Sumberan, Desa Sumberkerang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi alias ilegal. Usaha ini terbukti membuang limbah langsung ke Sungai Sumberan dan mencemari lingkungan sekitar.
Temuan ini diungkapkan tim investigasi LSM Penjara Indonesia DPC Probolinggo bersama awak media Liputan5News.com pada Kamis, 27 Agustus 2026. Di lokasi ditemukan sejumlah pelanggaran, antara lain:
1. 7 pipa paralon — 1 berukuran besar dan 6 berukuran sedang — mengalirkan limbah langsung ke sungai umum
2. Tidak terpasang nama badan usaha atau tanda izin operasional di lokasi
3. Limbah berserakan di sepanjang sungai maupun di area sebelah timur rumah pemilik, termasuk bulu ayam dan sisa pemotongan
4. Bau menyengat tercium hingga radius 200 meter dari lokasi usaha
Limbah pemotongan tersebut diketahui didistribusikan ke Dapur SPPG, namun tidak ada kejelasan status izin maupun pengelolaan limbahnya.
Saat dikonfirmasi melalui pesan daring, pemilik usaha ABD.RHM mengajak tim untuk bermusyawarah di kediamannya, namun hingga berita ini diturunkan belum ada tindak lanjut pertemuan tersebut.
Warga sekitar menyampaikan kekesalannya dan meminta agar namanya tidak dimuat. "Bau tidak tertahankan setiap hari, sungai kotor. Kami meminta tempat ini segera ditindak dan ditutup," ucap salah seorang warga.
Ketua DPC LSM Penjara Indonesia, Samad Jawara, menegaskan praktik ini jelas melanggar aturan perlindungan lingkungan dan ketentuan usaha peternakan.
"Ini sudah melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Pengelolaan limbah tidak boleh dibuang langsung ke perairan tanpa pengolahan," tegas Samad.
Tim akan menyusun laporan resmi dan menyampaikannya kepada Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sumber Daya Air, Dinas Peternakan, serta lembaga terkait sertifikasi halal agar segera dilakukan pemeriksaan, penindakan, dan penghentian operasional usaha tersebut.(tim)
