Liputan5news.com- Jember- Aktivitas galian pasir yang diduga ilegal kembali mencuat di wilayah Desa kepanjen Kecamatan Gumukmas , Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur Berdasarkan penelusuran awak media di lapangan, Sabtu (05/9) lokasi tersebut menunjukkan adanya kegiatan pertambangan meski hari ini tidak terlihat aktivitas pengerjaan secara terbuka.
Pantauan di lokasi menemukan alat berat komplaiyer serta material pasir yang menguatkan dugaan bahwa kawasan tersebut digunakan untuk aktivitas penambangan.
Warga sekitar membenarkan bahwa area itu memang lokasi pengambilan pasir.
Menurut keterangan warga yang enggan disebutkan identitasnya, pengelolaan galian tersebut diduga dilakukan oleh dua orang warga setempat berinisial A dan S.
Keduanya disebut menjalankan aktivitas secara bersamaan, serta berada dalam satu desa dan wilayah tambang yang sama.
Warga menyebutkan, aktivitas galian tersebut telah berlangsung sejak lama. Dalam praktiknya, kegiatan penambangan diduga dilakukan secara terbuka diduga ada yang membekingi anggota kepolisian Polsek setempat,
Meski pada saat peninjauan awak media tidak menemukan aktivitas penambangan, warga menyatakan bahwa kegiatan tersebut diduga masih beroperasi setiap hari sampai larut malem.
Material hasil galian diduga diperjualbelikan dan dimanfaatkan sebagai bahan urug serta keperluan pembangunan di wilayah Kabupaten Jember dan diluar daerah.
Hal ini menimbulkan dugaan bahwa aktivitas galian di Desa kepanjen tersebut berada di luar izin yang telah ditetapkan. Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola maupun instansi terkait mengenai status legalitas lokasi tersebut.
Awak media masih berupaya meminta konfirmasi dari aparat desa, pemerintah daerah, serta instansi berwenang guna memastikan keabsahan izin dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
Pemberitaan ini akan terus dikembangkan sebagai bagian dari komitmen jurnalistik untuk menyajikan informasi yang berimbang dan bertanggung jawab.
