PROBOLINGGO – Liputan5News.com
SPBU yang berlokasi di Jalan Raya Panglima Sudirman, Darungan 2, Kecamatan Gading, Pajurangan, menjadi sorotan tajam karena diduga kuat menjadi tempat praktik penimbunan dan perniagaan solar subsidi secara ilegal. Praktik ini diduga merugikan masyarakat luas, mengingat bahan bakar jenis ini diperuntukkan khusus bagi rakyat menengah ke bawah.
Penemuan ini diungkapkan oleh para aktivis yang tergabung dalam Gerakan Probolinggo Barat yang diketuai oleh M. Tirto, S.H. Ia menegaskan, solar subsidi yang seharusnya dinikmati warga justru dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan pribadi.
"Jangan sampai aparat keamanan kalah oleh para perusak ini," tegas Tirto.
Saat tim investigasi LSM bersama media menelusuri langsung ke lokasi, salah satu pengecer solar mengakui praktik tersebut. "Mau bagaimana lagi, kami sudah membayar iuran bulanan kepada ketua paguyuban. Ke mana setorannya, saya kurang paham," ujarnya meminta identitasnya tidak dimuat.
Pengakuan ini memperkuat dugaan adanya jaringan terorganisir di penyaluran bahan bakar bersubsidi tersebut. Tirto menegaskan, bukti-bukti yang dikumpulkan akan segera disusun menjadi laporan resmi dan diserahkan kepada Kepolisian Resor Probolinggo Kabupaten dalam minggu ini.
"Hal ini harus diberantas dan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Ini bukan sekadar pelanggaran biasa, sudah masuk ranah pidana," ujar Tirto.
Warga serta para pengemudi angkutan umum, taksi, dan truk pengangkut material juga menyampaikan kekesalannya. Mereka kerap mengantre berjam-jam namun kehabisan bahan bakar saat giliran tiba.
"Banyak SPBU di Kabupaten Probolinggo yang bermasalah, tidak hanya di sini. Namun yang paling parah memang di SPBU Pajurangan, Kecamatan Gading ini. Kami mohon kepolisian rutin melakukan patroli dan pemeriksaan ke setiap SPBU," pinta salah seorang pengemudi.(tim)
