PROBOLINGGO – Liputan5News.com
Warga Desa Renteng, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, digegerkan dengan dugaan praktik pungutan liar (Pungli) yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Renteng terkait proses pengangkatan perangkat desa. Berdasarkan informasi yang diterima dari warga yang meminta identitasnya tidak dimuat, setiap calon perangkat desa atau staf diduga diminta membayar sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta per orang.
Menyikapi hal tersebut, tim media langsung mengonfirmasi dugaan ini kepada Kepala Desa Renteng melalui pesan WhatsApp. Kepala Desa membantah tuduhan tersebut:
"Itu tidak benar, Mas. Adakah kwitansi pembayarannya? Kalau tidak ada, jangan asal bicara, Mas," jawabnya.
Namun, informasi yang berkembang di tengah masyarakat justru semakin menguatkan dugaan tersebut.
Praktik pungutan liar jelas melanggar hukum, antara lain diatur dalam Pasal 368 dan Pasal 423 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. Apabila dugaan ini terbukti benar, maka oknum Kepala Desa Renteng terancam pidana.
Senada dengan itu, Ketua DPD LIRA Lumbung Informasi Rakyat Kabupaten Probolinggo, Sudarsono, S.H., menyatakan sikap tegas:
"Setelah bukti-bukti lengkap, kami akan melaporkan dugaan ini ke APH Polres Probolinggo," ujarnya.
Sudarsono juga mengingatkan bahwa Kepala Desa adalah pejabat pemerintah desa yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat, bukan sebaliknya.
"Dalih yang disampaikan saat dikonfirmasi justru semakin memperjelas dugaan yang ada," tandasnya.(tim)
