PROBOLINGGO – Liputan5News.com
Praktik perjudian sabung ayam di Desa Gading, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, kian merajalela. Warga menuding kegiatan ini dibiarkan berlangsung, bahkan muncul dugaan pihak kepolisian — khususnya Polsek Gading — menerima upeti dari para bandar.
Padahal, Kapolri telah menegaskan secara tegas kepada seluruh jajarannya agar menindak tegas segala bentuk perjudian di mana pun berada.
"Jangan sampai ada tempat perjudian yang dibiarkan. Jangan sampai masyarakat dibuat resah. Jika tidak mampu, kami ambil alih," demikian arahan Kapolri.
Namun kenyataannya, perjudian sabung ayam di Desa Gading justru semakin marak, yang kemudian memicu kekhawatiran warga. Seorang warga perempuan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan kegelisahannya:
"Kalau sudah ada sabung ayam di desa, desa itu tidak akan aman lagi. Ekonomi warga menurun, pencurian ternak dan motor makin marak, begal pun makin menjadi-jadi," ujarnya.
Warga itu pun mempertanyakan kinerja aparat:
"Kenapa Polsek tidak menangkap mereka? Jangan-jangan Polsek sudah dapat jatah. Kalau kami orang awam, harus lapor ke mana, Mas? Sekarang begal makin merajalela, semua gara-gara judi sabung ayam ini. Sebenarnya apa yang dikerjakan Polsek kalau tidak menutup tempat judi ini?"
Senada dengan itu, aktivis dari Aliansi Jaringan Probolinggo Barat, M. Ali, menyikapi hal tersebut dengan tegas.
"Judi harus ditutup. Jangan sampai Aparat Penegak Hukum kalah oleh segelintir orang yang merusak generasi penerus bangsa. Jika Polsek tidak mampu, kami akan melaporkannya ke Polres," tegas M. Ali selaku Ketua Aliansi Jaringan Probolinggo Barat saat ditemui awak media di Probolinggo, Senin (24/8/2026).
