Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Sistem "Mini Kompetisi" E-Katalog Pemkot Pasuruan Dinilai Tutup Akses Publik, Transparansi Proyek Dipertanyakan


PASURUAN,Liputan5news.com; Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan tahun 2026 menuai sorotan. Pasalnya, proses pengadaan melalui sistem "Mini Kompetisi" di E-Katalog dinilai menutup akses informasi bagi publik secara umum.

Dalam sistem ini, masyarakat umum tidak dapat melihat detail paket, HPS, pemenang, hingga spesifikasi proyek. Akses hanya dapat dilakukan secara khusus oleh rekanan atau kontraktor yang memiliki klasifikasi pengadaan/KBLI sesuai dengan yang dipersyaratkan pada proyek tersebut.

Kondisi ini dinilai menjadi kemunduran di era keterbukaan informasi publik.

Akses Ditutup, Publik Tak Bisa Mengawasi

Berdasarkan penelusuran, berbeda dengan lelang terbuka di LPSE, sistem mini kompetisi E-Katalog hanya menampilkan paket kepada penyedia yang terdaftar dan lolos kualifikasi sistem. 

Akibatnya, warga, media, dan lembaga kontrol tidak dapat mengakses data siapa saja yang ikut, berapa penawarannya, dan bagaimana proses pemenangannya.

"Ini sama saja menutup akses publik untuk mengetahui pelaksanaan pembangunan di daerah Kota Pasuruan. Masyarakat berhak tahu uang PAD dan APBD dipakai untuk apa, proyeknya siapa, dan nilainya berapa," ungkap Damoanto,SH. Aktivis pemerhati anggaran pemerintah sekaligus advokat ini.

Masyarakat menilai, sistem tertutup ini membuka peluang terjadinya "kongkalikong" antara pejabat di Satuan Kerja pengampu program dengan rekanan tertentu.

"Kalau aksesnya hanya untuk orang dalam, maka potensi main mata, penunjukan langsung berkedok mini kompetisi, dan mark up harga jadi lebih leluasa. Ini berbahaya untuk transparansi anggaran,"lanjutnya.

Bertentangan dengan Semangat Keterbukaan

Padahal, keterbukaan informasi pengadaan barang dan jasa merupakan amanat Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengedepankan prinsip transparan dan akuntabel.

Dengan sistem yang hanya bisa diakses rekanan tertentu, maka fungsi pengawasan dari masyarakat, pers, dan LSM menjadi lumpuh. Publik tidak bisa melakukan pengawasan sejak awal, mulai dari perencanaan, penawaran, hingga penetapan pemenang.

Hingga berita ini diturunkan, Media ini masih berupaya mengkonfirmasi Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Pasuruan terkait alasan penggunaan sistem mini kompetisi yang menutup akses publik dan langkah keterbukaan yang akan dilakukan.

Transparansi anggaran adalah hak publik. Menutup akses sama saja menutup ruang partisipasi masyarakat dalam mengawal pembangunan.(ze)