Probolinggo – Liputan5News.com
Proyek rehabilitasi Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Lumbang yang berlokasi di Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, menuai sorotan tajam. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 ini diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta muncul dugaan kuat bahwa kontraktor pelaksana merupakan titipan pihak Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo.
Berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) nomor 000.3/BPP.lmbg/kontrak/PPK/426.118/2026, pekerjaan senilai Rp399.000.000 tersebut ditargetkan selesai pada 15 November 2026. Proyek ini dikerjakan oleh kontraktor pelaksana CV Istana Gading, dengan CV Vertikal sebagai konsultan perencana dan CV Integral sebagai konsultan pengawas.
Tim investigasi DPD LIRA Lumbung Informasi Rakyat Kabupaten Probolinggo bersama Liputan5News.com menemukan sejumlah temuan kelainan di lokasi pekerjaan, antara lain:
1. Pekerja tidak menggunakan kelengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) konstruksi seperti helm proyek dan sepatu tertutup, hanya mengenakan rompi oranye saja.
2. Jarak antar besi begel mencapai 20 sentimeter, yang dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang berlaku.
3. Banyak bagian cor kolom yang berlubang sehingga tulangan besi terlihat jelas.
4. Tidak ditemukannya tim pengawas maupun perwakilan kontraktor pelaksana di lokasi, hal ini dibenarkan oleh salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya.
Saat tim berusaha mengonfirmasi hal tersebut kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo, Ari, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan apa pun. Sikap ini dinilai sebagai bukti kurangnya keterbukaan informasi publik dari pihak dinas, sekaligus memicu bermacam-macam asumsi di kalangan masyarakat.
Warga sekitar pun menyampaikan kekhawatirannya. "Pekerjaan ini seolah hanya menjadi ajang mencari keuntungan semata, dan dikhawatirkan tidak akan memberikan manfaat yang layak setelah selesai nanti," ujar salah satu warga.
Senada dengan hal itu, Ketua DPD LIRA Lumbung Informasi Rakyat Kabupaten Probolinggo, Sudarsono SH, menegaskan bahwa indikasi yang terlihat menunjukkan proyek tersebut hanya dijadikan sarana untuk memperkaya diri sendiri dan meraup keuntungan sepihak.
"Berdasarkan temuan-temuan yang ada, kami akan segera melaporkan kasus ini kepada Inspektorat Kabupaten Probolinggo serta BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Hal ini dilakukan agar pekerjaan dapat dihentikan sementara waktu, dan sarana publik ini dapat dibangun dengan kualitas maksimal sesuai standar yang ditetapkan," tegas Sudarsono.(tim)
