PROBOLINGGO – Liputan5News.com
Tim investigasi LSM Penjara Indonesia DPC Probolinggo melanjutkan langkah hukum dengan melaporkan dugaan pelanggaran lingkungan serta operasional usaha tanpa izin ke Polda Jawa Timur. Laporan ini disertai bukti-bukti yang dinilai cukup kuat, menyangkut usaha pemotongan ayam di Dusun Sumberan, Desa Sumberkerang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.
Usaha milik berinisial ABD.RHM tersebut diduga kuat beroperasi secara ilegal — tidak memiliki izin resmi maupun sertifikat halal — dan terbukti membuang limbah langsung ke Sungai Sumberan sehingga mencemari lingkungan sekitar.
Temuan ini diungkapkan bersama awak media Liputan5News.com pada Kamis, 27 Agustus 2026. Berikut pelanggaran yang ditemukan di lokasi:
1. Tujuh pipa paralon — 1 berukuran besar dan 6 berukuran sedang — mengalirkan limbah langsung ke sungai tanpa pengolahan apa pun
2. Tidak terpasang papan nama usaha maupun tanda izin operasional di lokasi
3. Limbah berserakan di sepanjang bantaran sungai dan area sebelah timur kediaman pemilik, meliputi bulu ayam, sisa pemotongan, serta cairan kotor
4. Bau menyengat tercium hingga radius 200 meter, sangat mengganggu kenyamanan warga sekitar
Hasil pemotongan ayam tersebut diketahui didistribusikan ke Dapur SPPG, namun tidak ada kejelasan status izin pengelolaan maupun sertifikasi halal produknya.
Saat dikonfirmasi melalui pesan daring, ABD.RHM mengajak tim untuk bermusyawarah di kediamannya, namun hingga berita ini diturunkan belum ada tindak lanjut pertemuan tersebut.
Warga sekitar menyampaikan kekesalannya dan meminta identitasnya tidak dimuat.
"Bau tidak tertahankan setiap hari, sungai kotor. Kami meminta tempat ini segera ditindak dan ditutup," ucap salah seorang warga.
Ketua DPC LSM Penjara Indonesia, Samad Jawara, menegaskan praktik ini jelas melanggar aturan perlindungan lingkungan serta ketentuan usaha peternakan dan pangan.
"Ini sudah melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Pengelolaan limbah tidak boleh dibuang langsung ke perairan tanpa pengolahan. Selain itu, produk yang didistribusikan ke masyarakat harus memiliki izin dan sertifikat halal yang sah," tegas Samad.
Selain dilaporkan ke Polda Jawa Timur, tim juga akan menyampaikan temuan ini kepada Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sumber Daya Air, Dinas Peternakan, serta lembaga terkait sertifikasi halal agar segera dilakukan pemeriksaan, penindakan, dan penghentian operasional usaha tersebut.(tim)
