TUAI SOROTAN LIRA: DIDUGA TIDAK SESUAI SPESIFIKASI DAN MERUPAKAN TITIPAN DINAS PUPR KABUPATEN PROBOLINGGO
Probolinggo – Liputan5News.com
Proyek rekonstruksi ruas jalan Pajurangan–Banyuanyar yang dikerjakan oleh CV Putra Amin menuai sorotan tajam dari DPD LIRA Lumbung Informasi Rakyat Kabupaten Probolinggo. Tim investigasi yang dipimpin Ketua DPD LIRA Sudarsono, S.H., bersama awak media Liputan5News.com menemukan dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan dengan spesifikasi teknis maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB). Selain itu, kontraktor pelaksana tersebut diduga merupakan titipan dari pihak Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo.
Kontraktor CV Putra Amin beralamat di Jl. KH Wahid Hasyim No. 24, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Hal ini memicu pertanyaan kritis dari Sudarsono: "Apakah di Kabupaten Probolinggo sudah kekurangan kontraktor pelaksana yang kompeten? Mengapa Dinas PUPR mengabaikan amanat Presiden Prabowo Subianto yang mewajibkan pekerjaan pembangunan di daerah menggunakan tenaga kerja dan pelaku usaha setempat, agar perputaran ekonomi dapat berjalan di wilayah sendiri serta UMKM lokal dapat tumbuh dan berkembang?"
Data Lengkap Proyek
- Sub kegiatan: Rekonstruksi Jalan Ruas Pajurangan–Banyuanyar (Kode R172)
- Sumber dana: Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Probolinggo
- Nomor kontrak: 000.3.3/09/SPK.B.ME-Ekatalog.PK/426.112/2026
- Nilai anggaran: Rp1.466.262.451,00
- Waktu pelaksanaan: 120 hari kalender, terhitung sejak tanggal penerbitan SPMK
- Konsultan pengawas: CV Cipta Indah Abadi Gemilang
Temuan Tim Investigasi di Lapangan
1. Tim konsultan pengawas tidak ditemukan berada di lokasi proyek saat proses pengecoran beton bahu jalan berlangsung
2. Pekerja tidak menggunakan perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara lengkap seperti helm pelindung dan sepatu tertutup, hanya mengenakan rompi keselamatan berwarna oranye; diduga para pekerja tidak memiliki sertifikat kelayakan K3
3. Hasil pengecoran bahu jalan diduga tidak memenuhi standar ukuran yang ditetapkan dalam spesifikasi teknis
Sudarsono menjelaskan, timnya akan segera melaporkan seluruh temuan ini secara resmi kepada Inspektorat Kabupaten Probolinggo guna dilakukan audit mendalam terhadap kinerja kontraktor serta kepatuhan pelaksanaan proyek. "Apabila belum ada tindakan lanjut yang nyata, kami akan melaporkan hal ini ke BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur," tegasnya.
"Kami sebagai pengawas eksternal dan perpanjangan tangan masyarakat memiliki kewajiban untuk memantau dan mengawasi setiap penggunaan dana publik, baik yang bersumber dari APBD maupun APBN, agar tepat sasaran dan bermanfaat bagi rakyat," tambah Sudarsono.Dan mintak Dihentikan pekerjaanya untuk sementara agar bisa maksimal ujarnya.(hs)
