PASURUAN,Liputan5news.com; Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret dua perangkat Desa Bajangan, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, berakhir dengan pengunduran diri keduanya dari jabatan.
Kedua perangkat desa tersebut berinisial HL yang menjabat sebagai Sekretaris Desa, dan SD yang menjabat sebagai Kepala Urusan. Keduanya diketahui telah berkeluarga.
Informasi pengunduran diri itu dibenarkan oleh Pelaksana Tugas Kepala Desa Bajangan, Mujayin. Ia menyebut kasus tersebut sudah berulang kali terjadi dan menjadi perhatian tokoh masyarakat setempat.
“Tokoh masyarakat berharap persoalan tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh perangkat desa agar lebih fokus menjalankan tugas dan menjaga marwah pemerintahan desa,” kata Mujayin dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu [26/8/2026].
Salah satu aspirasi tokoh masyarakat yang mengemuka, kata Mujayin, adalah agar sanksi diberikan tegas. “Kalau memang perihal asusila harus diberhentikan, tidak bisa diberi kesempatan kedua. Keduanya harus berhenti, tidak boleh salah satu,” ujarnya.
Kecamatan Lapor ke Dinas PMD
Camat Gondang Wetan, Agus Hariyanto, mengatakan pihaknya telah menerima surat pernyataan pengunduran diri dari kedua perangkat desa tersebut. Menurutnya, surat itu dibuat tanpa paksaan dari pihak mana pun.
“Surat pernyataan mengundurkan diri dibuat kedua belah pihak tanpa ada paksaan dari siapapun,” kata Agus saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Langkah selanjutnya, kata Agus, pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa [PMD] Kabupaten Pasuruan. Proses itu dilakukan sesuai SOP yang berlaku.
Sebelumnya, kata Agus, perangkat desa dan unsur terkait telah dipanggil untuk menyikapi persoalan. Karena kejadian disebut berulang, maka diperlukan langkah tegas agar tidak terulang kembali.
Akan Ada Surat Edaran ke Seluruh Desa
Sebagai bentuk pencegahan, Kecamatan Gondang Wetan berencana mengeluarkan surat edaran ke seluruh desa di wilayahnya. Tujuannya agar seluruh perangkat desa menjaga etika dan profesionalitas.
“Kami juga akan melakukan sosialisasi. Harapannya seluruh perangkat bisa menjaga marwah pemerintahan desa dalam pelayanan kepada masyarakat,” kata Agus.
Dengan mundurnya HL dan SD, perhatian kini tertuju pada proses administratif lanjutan di tingkat kabupaten. Masyarakat Desa Bajangan berharap kasus ini diselesaikan secara transparan dan sesuai aturan, tidak berhenti hanya pada surat pengunduran diri.
Hingga berita ini ditulis, Dinas PMD Kabupaten Pasuruan belum memberikan keterangan resmi terkait status kedua perangkat desa tersebut.(Ze*)
