Probolinggo – Liputan5News.com
Proyek rehabilitasi Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) yang berlokasi di lingkungan Kantor Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, diduga kuat tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB). Temuan ini diungkapkan tim investigasi DPD LIRA Lumbung Informasi Rakyat Kabupaten Probolinggo bersama awak media saat melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp375.924.000 dengan nomor SPK: 000.3/BPP.Tgsw/Kontrak/PPK/426.118/2026. Pekerjaan dijadwalkan selesai pada 16 November 2026.
Pihak pelaksana proyek adalah CV Man Ana Konstruksi, dengan CV Gravika sebagai konsultan perencana dan CV Vertikal sebagai konsultan pengawas. Namun, di lokasi proyek jarang ditemukan petugas pengawas maupun tenaga teknis kontraktor yang seharusnya bertugas memantau dan memastikan jalannya pekerjaan sesuai ketentuan.
Ketua DPD LIRA Kabupaten Probolinggo, Sudarsono, S.H., menyatakan pelaksanaan pekerjaan di lapangan sudah jelas melenceng dari standar teknis yang berlaku. Berikut rincian temuan yang didapat tim investigasi:
1. Tidak tersedia alat molen padahal sedang berlangsung pekerjaan pengecoran
2. Tulangan besi pada cor kolom slup terlihat keropos dan tidak rapi
3. Besi sambungan tidak dibentuk menekuk huruf H sesuai ketentuan teknis yang berlaku
4. Kerangka besi pada pengecoran pondasi terlihat menonjol keluar dari batas yang ditentukan
5. Tim pengawas konsultan maupun perwakilan dinas terkait tidak ditemukan di lokasi proyek
Saat dimintai konfirmasi terkait temuan tersebut, perwakilan kontraktor CV Man Ana Konstruksi menyatakan: "Kami akan mengevaluasi kembali seluruh pelaksanaan pekerjaan dan memperketat pengawasan di lapangan mulai hari ini."
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo, Arif Kurniadi, SP, MM, ketika dikonfirmasi memberikan jawaban: "Apakah sudah dikonfirmasi langsung ke penyedia jasa? Terima kasih informasinya, kami akan segera menghubungi pihak kontraktor terkait hal ini."
Jawaban dari pihak dinas tersebut dinilai belum menunjukkan sikap tegas serta langkah cepat untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran dan ketidaksesuaian yang terjadi di lapangan.
Sudarsono menegaskan, pihaknya akan melaporkan seluruh temuan ini ke Inspektorat Kabupaten Probolinggo serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) paling lambat minggu depan.
"Anggaran ini adalah uang negara yang berasal dari uang rakyat. Jangan dijadikan kesempatan untuk mengeruk keuntungan pribadi dengan melanggar aturan dan standar pembangunan yang telah ditetapkan," tegas Sudarsono.
Selain itu, LIRA juga meminta Inspektorat Kabupaten Probolinggo untuk segera menghentikan sementara pekerjaan proyek ini hingga ada kepastian pelaksanaan yang sesuai spesifikasi teknis, serta meminta agar CV Man Ana Konstruksi dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) penyedia jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo karena dinilai tidak profesional.(tim)
