Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Berawal dari Proyek Investasi Modus Uang Palsu, 3 Pencuri Uang Rp 1 Miliar Ditangkap di Lumajang



Liputan5news.com -  Lumajang -  Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lumajang meringkus tiga orang yang diduga terlibat dalam komplotan penipuan dan pencurian berkedok investasi fiktif senilai Rp 1 miliar. Kasus tersebut terungkap setelah seorang warga Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kun Subroto Wiyono (62) melapor ke polisi telah menjadi korban pencurian uang tunai sebesar Rp 1 miliar.

Kasus tersebut terungkap setelah seorang warga Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kun Subroto Wiyono (62) melapor ke polisi telah menjadi korban pencurian uang tunai sebesar Rp 1 miliar.

Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi mengatakan, kasus pencurian berkedok investasi itu bermula dari percakapan pelaku dan korban pada Kamis (6/8/2026). “Korban awalnya berkomunikasi dengan seseorang terkait rencana investasi. Selanjutnya disepakati untuk bertemu di Lumajang,” kata Riki di Lumajang, Rabu

Menurut dia, korban kemudian dijemput dari Hotel Cantik Lumajang dan bersama-sama menuju sebuah rumah di Desa Meleman, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang. Di lokasi tersebut, korban bertemu dengan AWA yang disebut sebagai koordinator investasi. Sebelum bertemu para pelaku, korban telah menyiapkan uang tunai sebesar Rp 1 miliar di dalam koper. Uang tersebut rencananya diserahkan untuk investasi menggunakan nama sebuah yayasan pendidikan yang berada di Yogyakarta. Dalam skenario investasi tersebut, korban dijanjikan uangnya akan dikelola untuk proyek pembangunan fasilitas dan infrastruktur yayasan di bidang pendidikan.

Korban juga dijanjikan pengembalian modal sekaligus keuntungan dengan total mencapai Rp 4,8 miliar atau sekitar 60 persen dari modal dalam jangka waktu 10 tahun.

Setelah berbincang mengenai investasi, korban kemudian diminta memperlihatkan uang yang dibawanya. Saat itu, uang Rp 1 miliar berada di dalam koper dan dibungkus menggunakan dua plastik. Masing-masing plastik berisi uang tunai sebesar Rp 500 juta. “Setelah uang diperlihatkan, dua plastik berisi uang tersebut langsung dibawa oleh AWA yang kemudian melarikan diri ke arah belakang rumah,” ujar Riki. Pada saat bersamaan, seorang lainnya yang berada di lokasi juga melarikan diri melalui bagian depan rumah. Korban yang merasa ditipu langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Lumajang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lumajang melakukan pemeriksaan terhadap korban. Dalam pemeriksaan, korban menunjukkan tangkapan layar hasil video call yang diduga menampilkan salah satu orang yang terlibat dalam kejadian tersebut. Dari hasil penelusuran, polisi memperoleh identitas AWA, warga Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember.

Personel kemudian melakukan pengembangan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan jaringan informan,” jelasnya. Pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, personel Resmob berangkat menuju wilayah Jombang untuk melakukan pelacakan. Namun, berdasarkan hasil analisis dan informasi yang diperoleh di lapangan, keberadaan terduga pelaku diketahui telah berpindah ke wilayah Kabupaten Pasuruan. Akhirnya, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di sebuah kamar hotel di Kabupaten Pasuruan pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial AWA, AM, dan AS. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap ketiganya untuk mengungkap peran masing-masing serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, komplotan tersebut diduga memiliki pembagian tugas dalam menjalankan aksinya. Salah satu pelaku diduga berperan mengondisikan korban, mulai dari tahap perencanaan awal hingga pelaksanaan

Pelaku lainnya berperan mengenalkan korban kepada AWA yang disebut sebagai koordinator investasi. Ada pula yang berperan sebagai pemilik kendaraan sekaligus sopir serta mengondisikan tempat yang digunakan sebagai lokasi pencurian. Sementara pelaku lainnya diduga merupakan pihak yang memiliki rumah yang dijadikan tempat kejadian perkara. “Untuk salah satu pelaku, perannya mengambil uang korban setelah berada di lokasi kejadian,” ujar Riki. Saat ini ketiga terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Lumajang.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan uang Rp 1 miliar milik korban serta memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aksi pencurian berkedok investasi tersebut. “Kasus masih kami kembangkan untuk mengetahui peran masing-masing dan kemungkinan adanya tersangka lain,” pungkasnya.(#)