PASURUAN,Liputan5news.com; Aliansi Poros Tengah Pasuruan Raya berencana menggelar aksi damai di Kantor Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kabupaten Pasuruan. Aksi ini buntut dugaan "permainan" dalam lelang proyek pemeliharaan jalan yang dananya bersumber dari DBHCT APBD 2026.
Informasi itu tertuang dalam surat pemberitahuan bernomor 075/PORTE/VIII/2026 yang ditujukan kepada Kapolres Pasuruan, Cq. Kasie Intelkam.
"Sehubungan dengan adanya dugaan 'Permainan/Kongkalikong' dalam proses lelang paket di lingkungan DSDABMBK Kabupaten Pasuruan, kami bermaksud menyampaikan aspirasi dan tuntutan secara terbuka," terang saiful arif koordinator poros tengah pasuruan jumatb (14/8/2026).
Lelang Jalan Kedungbanteng-Wonokerto Disorot
Proyek yang menjadi sorotan adalah _Pemeliharaan Berkala Jalan Kedungbanteng-Wonokerto, Kecamatan Rembang_ dengan pagu anggaran Rp3.883.746.984,15.
Menurut saiful ada kejanggalan pada persyaratan lelang. Dalam dokumen disebutkan kualifikasi SBU/NIB KBLI 2025 Konstruksi Khusus Lainnya YTDL 43909 dan Subklasifikasi KK005 Jasa Pelaksana Pekerjaan Lapis Perkerasan Beton Rigid Pavement.
"Klausul itu dinilai mengunci partisipasi kontraktor lokal. Pemenang lelang diketahui berasal dari luar daerah, sementara rekanan lokal yang biasa mengerjakan justru tidak bisa ikut," ujarnya.
Ia menilai hal tersebut mencederai asas transparansi, profesionalitas, dan keberpihakan kepada pengusaha lokal sesuai semangat Perpres 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa.
dalam suratnya ke polres pasuruan,aksi damai ini didasari pada UU Nomor 9 Tahun 1998 dan Pasal 28 UUD 1945,dimana tuntutan Aliansi poros tengah ke pemkab.Pasuruan ,hususnya dinas SDABMBK antara lain ,Menolak dugaan pengkondisian pemenang lelang,Meminta DSDABMBK membuka secara transparan proses dan dasar hukum penetapan kualifikasi KK005 dan Meminta evaluasi ulang agar kontraktor lokal diberikan ruang yang adil.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi, pihak Bidang Bina Marga dan Bina Konstruksi DSDABMBK menyatakan proses lelang sudah sesuai aturan. "Pekerjaan Lapis Perkerasan Beton Rigid Pavement KK005, sebagaimana peraturan menteri tahun 2025 memang harus dibuktikan dengan sertifikasi dan itu merupakan hal yang normatif," kata Danang dari Bidang Bina Marga.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala DSDABMBK Kabupaten Pasuruan belum memberikan keterangan resmi terkait rencana aksi dan tuntutan Aliansi Poros Tengah.(ze)
