Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Aliansi Poros Tengah Kecam Pungutan di SMA Negeri Pasuruan: Dalih Apapun Tetap Langgar "Wajar TisTas" Jatim

PASURUAN,Liputan5news.com; Aktivis pemerhati pendidikan yang tergabung pada Aliansi poros tengah Kota Pasuruan mengecam adanya pungutan kepada wali murid di sejumlah SMA Negeri. Pungutan itu dikecam karena bertentangan dengan program Pemerintah Provinsi Jawa Timur "WAJAR TISTAS"Wajib Belajar Gratis Berkualitas.

Kecaman muncul setelah beredar surat pemberitahuan dari SMA Negeri 2 Kota Pasuruan tertanggal 10 Agustus 2026 dengan tandatangan istijab sebagai komite sekolah dan Trisnurini tantrianingrum selaku Plt.kepala sekolah SNAN 2 pasuruan yang ditujukan kepada orang tua/wali murid. Dalam surat bernomor internal sekolah itu disebutkan "Penerimaan Sumbangan Partisipasi Masyarakat untuk sementara ditunda" hingga terbentuknya Koordinator Komite Perwakilan Kelas.

Surat tersebut merujuk hasil rapat kerja dengan Komisi I DPRD Kota Pasuruan, MKKS SMAN SMKN Kota dan Forum Komite. Poin 3 surat itu menyebut mekanisme partisipasi masyarakat akan dikomunikasikan lebih lanjut "dengan tetap mengedepankan prinsip sukarela, tidak mengikat, dan tidak disertai sanksi".

"Ini Akal-akalan Baru"

Yudi Buleng  pegiat pendidikan dari Poros tengah Pasuruan, menilai dalih "sukarela" tidak bisa dipakai untuk melegalkan pungutan. 

"Program Pemprov Jatim sudah jelas," WAJAR TISTAS. Wajib Belajar Gratis Berkualitas. Dalih apapun, mau lewat komite, lewat partisipasi, lewat koordinasi kelas, tetap saja pungutan. Ini pembebanan kepada orang tua," tegas yudi ,rabu 12 Agustus 2026.

Menurutnya, penundaan sementara bukan berarti pembatalan. Pembentukan koordinator perwakilan kelas justru dikhawatirkan menjadi corong baru untuk menagih. "Kalau memang gratis, ya gratis. Jangan ada lagi surat edaran yang ujungnya minta uang," katanya.

Data yang dihimpun aktivis, di beberapa sekolah seperti di SMAN 2 Pasuruan besaran yang dibicarakan dalam rapat mencapai Rp1.200.000 per siswa dan bisa diangsur Rp120.000 per bulan.

Tunggu Sikap Resmi Pemprov dan DPRD

Hingga berita ini diturunkan, media ini masih berupaya mengonfirmasi Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Pasuruan dan Kepala SMA Negeri 2 Kota Pasuruan terkait isi surat tersebut. Tembusan surat juga dilayangkan ke Ketua Komisi I DPRD Kota Pasuruan.

Program "Wajar Tuntas" merupakan kebijakan Pemprov Jatim untuk memastikan tidak ada pungutan di jenjang pendidikan dasar dan menengah negeri. Pelanggaran terhadap kebijakan itu dapat menjadi dasar pengawasan dan evaluasi oleh DPRD maupun Inspektorat.

Pegiat pendidikan poros tengah mendesak DPRD Kota Pasuruan dan Cabang Dinas segera melakukan sidak dan mencabut segala bentuk surat yang berpotensi menjadi dasar pungutan.(ze)