Probolinggo – Liputan5News.com
Sebuah alat berat diduga melanggar aturan lalu lintas saat melintas di Jalan Raya Leces–Malasan tanpa pengawalan, Sabtu (1/8/2026). Alat berat tersebut diduga menuju lokasi proyek preservasi jalan dan jembatan ruas Probolinggo–Lumajang–Turen yang dikerjakan oleh kontraktor CV Profil Mas.
Berdasarkan pantauan di lapangan, mobilisasi alat berat dilakukan dengan cara berjalan langsung di badan jalan raya tanpa menggunakan kendaraan pengangkut (trailer), serta tanpa pengawalan dari aparat penegak hukum maupun pihak terkait. Kondisi ini menjadi sorotan pengguna jalan dan aktivis setempat.
Ketua DPC LSM Penjara Indonesia wilayah Probolinggo Raya, Samat Jawara, menilai tindakan tersebut bukan persoalan sepele, melainkan bentuk pelanggaran yang disengaja.
“Ini bukan persoalan biasa. Seharusnya mobilisasi alat berat menggunakan kendaraan pengangkut dan dilengkapi izin resmi dari kepolisian. Jalan raya diperuntukkan bagi kendaraan dengan roda berbahan karet, bukan alat berat seperti ini,” tegasnya kepada wartawan Liputan5News.com di lokasi.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melaporkan temuan tersebut kepada Unit Lalu Lintas Polres Probolinggo yang memiliki kewenangan di wilayah tersebut.
Selain dugaan pelanggaran lalu lintas, LSM Penjara Indonesia juga mengungkap sejumlah temuan lain terkait proyek preservasi tersebut. Di antaranya dugaan pengambilan air tanpa izin dari PDAM di wilayah Leces dan Malasan, serta tidak adanya penyiraman jalan yang mengakibatkan debu beterbangan dan mengganggu aktivitas warga.
“Kami menemukan adanya dampak lingkungan yang cukup signifikan, terutama debu yang mengganggu warga sekitar, termasuk siswa SDN Malasan dan SMA Malasan yang berada di dekat lokasi proyek,” tambah Samat.
Salah satu warga terdampak, Tori, mengeluhkan kondisi debu yang semakin parah sejak proyek berlangsung. Ia berharap pihak kontraktor segera mengambil langkah untuk meminimalisir dampak tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media dan LSM telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kontraktor CV Profil Mas, namun belum mendapatkan tanggapan maupun tindakan konkret. Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada Inspektorat Provinsi Jawa Timur dan BPK RI Perwakilan Jawa Timur, namun belum ada respons resmi.
LSM Penjara Indonesia menyatakan akan kembali melayangkan surat resmi serta melakukan langkah lanjutan guna mendorong adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.(tim)
