Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

SUHAN DIDAMPINGI PENASIHAT HUKUM HADIRI PANGGILAN PROPAM POLDA JATIM: LAPORKAN PENIPUAN MODUS GADAI MOBIL OKNUM POLISI PROBOLINGGO

 
Probolinggo – Liputan5News
Kamis, 25 Juni lalu, Sauhan warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, memenuhi panggilan Propam Polda Jawa Timur terkait laporan dugaan penipuan yang dilakukan oknum Polres Probolinggo Kota. Ia hadir didampingi penasihat hukum, H. Suhadak, S.H., serta dikawal perwakilan LSM DPP Garda Nusantara.
 
Dalam laporannya, Sauhan memaparkan bahwa ia menjadi korban penipuan berkedok penggadaian unit mobil yang dilakukan oknum kepolisian tersebut beberapa waktu lalu. Laporan ini sebelumnya sudah disampaikan ke Propam Polres Probolinggo Kota, namun diduga proses penyidikan tidak berjalan secara maksimal.
 
Merespons hal tersebut, tim penasihat hukum H. Suhadak, S.H., kemudian melanjutkan pelaporan ke tingkat Propam Polda Jawa Timur.
 
"Kami meminta agar oknum Polres Probolinggo Kota ini ditindak tegas sesuai ketentuan profesi serta kode etik kepolisian," tegas H. Suhadak saat dikonfirmasi awak media di kantornya, Desa Curahtulis, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, Sabtu (4/7/2026).
 
Ia menambahkan, perbuatan semacam ini sama sekali tidak boleh dibiarkan. "Kita tidak boleh membiarkan oknum kepolisian bermain-main dengan tindak pidana dalam bentuk apa pun. Polisi adalah pengayom masyarakat, bukan seharusnya menakut-nakuti warga yang kebetulan belum paham seluk-beluk hukum," imbuhnya.
 
"Kami sebagai penasihat hukum akan mengawal perkara ini sampai tuntas, sampai oknum yang bersangkutan benar-benar ditindak tegas sesuai jalur hukum yang berlaku," pungkasnya.(hs)