Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Sidang Duplik Pengadilan Tipikor Surabaya, Sri Setyo Pertiwi Berharap Bebas dari Tuntutan JPU


Liputan5 news.com - Sidoarjo. Sri Setyo Pertiwi atau yang akrab dipanggil Ning Tiwi menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya di Jalan Raya Juanda Sedati. Kamis (2/6/2026).


Sidang kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polresta Sidoarjo dalam rekrutmen perangkat desa di Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo ini di gelar dengan agenda pembacaan duplik oleh penasehat hukum Sri Setyo Pertiwi. Pembacaan ini dilakukan sebagai tanggapan resmi mereka atas replik yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut umum (JPU). 


Pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosida Husniyah membacakan tuntutannya yakni terdakwa Sri Setyo Pertiwi alias Ning Tiwi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dituntut pidana penjara selama 6 tahun.


Menanggapi tuntutan tersebut penasehat hukum Sri Setyo Pertiwi, Dr. Zaibi Susanto, S.H., M.H., Membacakan duplik dihadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum dan terdakwa, guna memperkuat argumen pembelaan yang telah disampaikan dalam sidang sebelumnya.


Usai sidang digelar penasehat hukum Sri Setyo Pertiwi, Dr. Zaibi Susanto, S.H., M.H., menyampaikan agenda kami hari ini adalah pembacaan duplik, setelah kita mendengarkan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya. 


"Kami tim advokat dalam perkara ini merasa klien kami tidak bersalah. Kami berharap nanti sesuai yang saya sampaikan dalam duplik tadi, majelis hakim mempunyai pandangan lain terhadap perkara ini dan tidak mengaitkan perkara ini dengan tiga perkara sebelumnya yang sudah diputuskan. 


Lanjut Zaibi kami meminta majelis hakim agar membebaskan klien kami dari tiga pasal yang dituntutkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).


Zaibi juga menyampaikan dari fakta - fakta dipersidangan banyak kejanggalan yang terjadi, sehingga tuntutan tampak adanya unsur - unsur pemaksaan oleh JPU. Contoh tidak dihadirkannya beberapa saksi dalam persidangan. Selain itu juga tidak dihadirkannya 17 korban dalam persidangan.


"Klien kami ini juga bukan PNS, sedangkan menurut perundangan bahwa kalau bukan PNS tidak dapat dikategorikan menerima gratifikasi," jelasnya.


Zaibi juga menyampaikan bahwa tidak ada hubungannya maupun koordinasinya antara klien kami dengan para kepala kepala desa yang melakukan suap. Klien kami hanya berhubungan dengan saudara Shohibul.


Sementara itu, di tempat terpisah Sri Setyo Pertiwi alias Ning Tiwi selaku terdakwa kepada awak media menyampaikan Alhamdulillah sidang hari ini berjalan lancar dan saya selalu hadir dalam sidang atau tidak pernah tidak menghadiri sidang. Insya Alloh Minggu dengan saya menjalani sidang putusan. Harapan saya putusannya adalah bebas karena saya merasa tidak melakukan kejahatan seperti apa yang didakwakan pada diri saya. Saya justru orang yang mencegah terjadinya perbuatan jual beli jabatan di tingkat desa.


"Saya sebagai seorang aktifis yang keseharian saya melakukan kegiatan sosial dengan baik, kami ingin memberikan sesuatu kepada bangsa ini seperti apa yang kawan - kawan lihat selama ini. Diantaranya kami selalu mengajak anak - anak kecil untuk menghafalkan Pancasila guna menumbuhkan rasa cinta tanah air setelah itu saya memberikan bonus uang seratus ribu atau pun seratus lima puluh ribu," ungkap perempuan cantik yang aktif di kegiatan sosial kemanusiaan.


Lanjutnya tapi saya tidak tahu entah kenapa sejak awal jaksa selalu menunjukkan arogansinya kepada saya. Saya yang sakit dengan rekam medis yang jelas dan lengkap, beliau menyuruh saya berdiri. Itupun tanpa meminta ijin kepada majelis hakim. Memang kalau ada apa - apa dia mau ikut menanggung? Karena dokter sudah menyarankan jika saya belum kuat berjalan mending saya memakai kursi roda jika tidak maka beresiko untuk jatuh dan berakibat fatal pada diri saya.


Diakhir penyampaiannya Ning Tiwi menegaskan apa bila putusan tidak sesuai harapan saya, tentunya saya akan melakukan upaya hukum. Saya harus banding. 


"Di hati saya, saya bebas karena kebenaran ada di pihak saya. Saya merasa tidak pernah melakukan kejahatan seperti yang didakwakan Jaksa kepada diri saya," pungkas Ning Tiwi.(Yanti)