Pasuruan,Liputan5news.com;Polemik pengukuran ulang tanah PTSL bidang No. 01443 di Desa Warungdowo, Kec. Pohjentrek, Kab. Pasuruan, memanas. Aliansi Poros Tengah memilih _walk out_ dari audiensi di Kantor ATR/BPN Kab. Pasuruan, Rabu [isi tanggal], karena pihak BPN dinilai tidak siap dan mengabaikan kepentingan warga.
Kericuhan berawal dari rencana pengukuran ulang tanah bidang No. 01443 yang dijadwalkan Selasa, 24 Juni 2026 di RT.02 RW.03 Desa Warungdowo. Acara batal setelah warga sekitar menolak keras.
Tanah yang terletak tepat di depan musolla itu diduga “mencaplok” lahan warga. Dugaan menguat pada kelalaian Panitia PTSL 2018 yang tidak menghadirkan saksi batas dari pemilik tanah tetangga saat pengukuran pertama. Padahal *Permen ATR/BPN No. 6 Tahun 2018 mewajibkan tanda tangan saksi batas kiri-kanan-depan-belakang sebagai syarat mutlak.
“Warga menuntut sengketa batas diselesaikan dulu. Jangan dipaksakan patok ulang, nanti sertifikatnya cacat hukum dan konfliknya melebar,” tegas Saiful Arif, Koordinator Aliansi Poros Tengah.
Namun audiensi justru berujung kecewa. Pihak Desa Warungdowo dan Kecamatan Pohjentrek tidak hadir.
“BPN ini kok gak becus kerjae ya. Seharusnya mengundang para pihak terkait polemik ukur batas ini, tapi malah gak siap. Di ruang pertemuan masih tanya-tanya isi surat,” ungkap Saiful Arif geram.
Pihak BPN diwakili Kasi Pengukuran, Sundri Ariadi, menyatakan audiensi untuk “mendengar dulu permasalahan”. Saat ditanya ketidakhadiran Desa, Sundri menjawab: “Untuk mengundang pihak desa saya ya tidak tahu, karena hal itu bukan bidang saya.”
Pernyataan itu memicu emosi massa. “Lha apa yang mau dibahas, wong pihak terkait tidak dihadirkan. Ini gak becus orang BPN. Ayo keluar teman-teman, percuma kita lanjutkan kalau BPN tidak menyiapkan apa-apa. Ini sama halnya meremehkan kepentingan masyarakat,” lanjut Saiful.
Situasi sempat memanas. “Di bawah ini terjadi gontok-gontokan malah pihak BPN menyikapi dengan cengengesan,” tambah Yudi Buleng, anggota Aliansi.
“Kalau tetap seperti ini pihak BPN ya kita Demo saja kantor ini,” tegasnya.
Aliansi mendesak Kantor Pertanahan Kab. Pasuruan segera,Membuka dan mengaudit seluruh dokumen PTSL tahun 2018 bidang 01443 secara transparan. dan Menunda dan membatalkan* penerbitan sertifikat atas nama bidang 01443 sampai ada kesepakatan batas. Serta Menjadwalkan ulang RDP dengan menghadirkan wajib: BPN, Pemdes Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Panitia PTSL, dan semua pemilik tanah berbatasan.
“Tanah ini menyangkut hajat hidup warga dan keabsahan musolla. Kami tidak akan mundur sampai ada kepastian hukum yang adil,” tutup Saiful Arif.(ze)
