Probolinggo – liputan5news.com
Ketua LSM Tamperak DPW Jawa Timur, Sudarsono, S.H., menyatakan akan melaporkan dugaan penyimpangan dana hibah tahun anggaran 2022 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam waktu dekat.
Hal tersebut disampaikan Sudarsono kepada wartawan, Minggu (28/6/2026), di kantornya di Probolinggo. Ia mengungkapkan, laporan tersebut merupakan hasil investigasi yang dilakukan selama kurang lebih enam bulan terhadap sejumlah yayasan dan pondok pesantren di wilayah Kabupaten Probolinggo dan Kota Probolinggo.
Adapun lembaga penerima hibah yang menjadi temuan di antaranya:
1)MI Miftahul Ulum, Jrebeng Kulon, Kota Probolinggo – Rp700.000.000
2)Ponpes Darul Ulum, Paiton – Rp863.472.000
3)RA Masyitoh 2, Pondok Kelor, Paiton – Rp886.013.000
4)Yayasan Moro Tunggal Abadi, Paiton – Rp227.229.000
5)Yayasan Nurur Rohmah Al Yasini, Pajurangan, Gending – Rp908.918.000
6)Madrasah Al Islamiyah, Krejengan – Rp704.411.000
Menurut Sudarsono, dari hasil investigasi ditemukan dugaan praktik penyimpangan, seperti pemotongan dana hibah sebesar 30 hingga 40 persen di awal pencairan. Selain itu, diduga terdapat peran pihak perantara (calo) dalam proses pencarian lembaga penerima hibah.
Ia juga menyebut adanya indikasi ketidaksesuaian antara realisasi pekerjaan dengan laporan pertanggungjawaban (SPJ). Beberapa proyek diduga hanya berupa pengecatan, namun dalam laporan tertulis sebagai pembangunan konstruksi gedung.
“Ini diduga merupakan praktik korupsi berjamaah, mulai dari pihak pemberi, penerima, hingga perantara yang ikut menikmati dana hibah tersebut,” tegasnya.
Seluruh data dan dokumen hasil investigasi tersebut, lanjutnya, dinilai sudah cukup untuk ditindaklanjuti ke ranah hukum. Laporan resmi direncanakan akan disampaikan ke Kejati Jawa Timur pada pekan depan.
Sudarsono berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut, sehingga penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi dapat berjalan dan memberikan efek jera bagi para pelaku.(tim)
