PROBOLINGGO – Insiden kecelakaan kerja yang menimpa seorang Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di kawasan operasional Pelabuhan PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) Probolinggo kembali menjadi perhatian publik. Peristiwa yang terjadi pada Jumat (24/7/2026) dini hari itu memunculkan berbagai pertanyaan mengenai penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan pelabuhan.
Korban diketahui bernama Muhammad Ridwan, anggota Kelompok Regu Kerja (KRK) GUNTUR. Ia mengalami kecelakaan saat bertugas dalam kegiatan bongkar muat pupuk urea curah dari kapal MV. LANCAR BERKAT PRIMA, dan saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Dr. Moch. Saleh Probolinggo.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan dokumen laporan kronologis yang diterima, kejadian berlangsung sekitar pukul 02.50 WIB. Setelah mulai bekerja sejak pukul 00.00 WIB, korban mengambil waktu istirahat secara bergantian dan berada di sekitar tiang hopper.
Pada waktu yang hampir bersamaan, sebuah truk operasional berpelat nomor B 9847 UYY bergerak mundur dari arah timur menuju barat, melintasi jalur dari Crane 1 menuju Crane 2. Dalam proses tersebut, pengemudi diduga tidak mengetahui keberadaan korban yang berada di area belakang kendaraan sehingga terjadi kecelakaan.
Sejumlah saksi yang berada di lokasi segera memberikan pertolongan dengan menghubungi perwakilan Koperasi Jasa TKBM sekaligus Tim K3 TKBM, Dwi Rahmat Hidayatullah. Korban kemudian dievakuasi menuju RSUD Dr. Moch. Saleh Probolinggo untuk mendapatkan penanganan medis.
Penerangan Area Operasional Menjadi Sorotan
Pasca-insiden, kondisi penerangan di area operasional dermaga menjadi perhatian sejumlah pihak. Beberapa pekerja maupun sumber internal pelabuhan menilai bahwa pencahayaan pada lokasi kerja malam hari diduga belum optimal, sehingga dinilai berpotensi memengaruhi jarak pandang pengemudi kendaraan berat.
Namun demikian, hingga berita ini ditulis belum ada hasil investigasi resmi yang menyatakan bahwa kondisi penerangan menjadi penyebab kecelakaan tersebut.
Salah seorang sumber internal pelabuhan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan bahwa pekerjaan pada malam hari membutuhkan standar pencahayaan yang memadai agar risiko kecelakaan akibat keterbatasan jarak pandang maupun area blind spot dapat diminimalkan.
"Kerja malam hari di area vital seperti dermaga membutuhkan standar intensitas pencahayaan yang memadai. Jika pencahayaan kurang, potensi risiko akibat blind spot kendaraan besar dapat meningkat," ujarnya.
Tanggung Jawab Keselamatan Kerja
Insiden ini juga memunculkan pertanyaan mengenai pembagian tanggung jawab dalam penyelenggaraan keselamatan kerja di kawasan pelabuhan.
Sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP), PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) memiliki kewajiban menyediakan lingkungan kerja yang aman, termasuk penyediaan fasilitas pendukung keselamatan, penerangan area operasional, pengaturan jalur kendaraan dan pekerja, serta penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Di sisi lain, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Probolinggo memiliki fungsi pengawasan terhadap aspek keselamatan operasional pelabuhan sesuai kewenangannya, termasuk melakukan evaluasi apabila ditemukan dugaan ketidaksesuaian terhadap standar keselamatan.
Sementara itu, Koperasi Jasa TKBM bersama perusahaan penyedia armada angkutan juga memiliki peran penting dalam memastikan pelaksanaan prosedur keselamatan kerja, mulai dari pelaksanaan briefing K3, penentuan area istirahat pekerja yang aman, hingga kepatuhan pengemudi terhadap prosedur operasional kendaraan di area kerja.
Adapun mengenai ada atau tidaknya unsur kelalaian dari pihak tertentu, hal tersebut masih menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum maupun investigasi dari instansi yang berwenang.
Dorongan Transparansi Investigasi
Sejumlah kalangan masyarakat berharap proses investigasi dilakukan secara terbuka dan menyeluruh agar penyebab pasti kecelakaan dapat diketahui. Selain penanganan medis terhadap korban, evaluasi terhadap penerapan sistem K3, termasuk kondisi penerangan, pengaturan lalu lintas kendaraan operasional, area istirahat pekerja, serta prosedur keselamatan di lingkungan Pelabuhan Probolinggo diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN), KSOP Probolinggo, maupun pihak kepolisian mengenai hasil investigasi atas insiden tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan dari seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red)
