Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

PROYEK REHABILITASI SALURAN IRIGASI DI KATIMOHO DIDUGA ASAL-ASALAN, TAK SESUAI SPEK DAN TANPA PENGAWASAN



Probolinggo – Liputan5News.com

Proyek rehabilitasi saluran irigasi permukaan air di Desa Katimoho, Kabupaten Probolinggo, yang berada di bawah naungan Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo, diduga dikerjakan secara asal-asalan dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (spek) maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Temuan tersebut mencuat setelah tim investigasi dari LSM dan media melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Di lokasi, tidak terlihat adanya tim pengawas baik dari pihak kontraktor maupun dari Dinas PUPR. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa pekerjaan dilakukan tanpa pengawasan yang semestinya.

Padahal, sesuai ketentuan, proyek yang dikerjakan oleh pihak ketiga atau kontraktor wajib diawasi oleh tim internal dinas terkait serta pelaksana dari pihak kontraktor. Namun, berdasarkan keterangan salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya, pengawas maupun pelaksana proyek jarang terlihat di lokasi.

“Kalau pengawas dan pelaksana itu jarang ke sini, Mas,” ungkapnya.

Adapun proyek tersebut dikerjakan oleh CV Adina Yukhasa dengan nilai anggaran sebesar Rp. 222.761.921,75 yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Pajak Rokok, dengan masa pekerjaan 90 hari kalender.

Dari hasil investigasi, tim menemukan sejumlah dugaan pelanggaran teknis di lapangan, di antaranya:

1.Masih terdapat genangan air di dasar pondasi, namun pekerjaan tetap dilanjutkan, yang dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

2.Pemasangan batu menggunakan banyak batu bulat dari sungai, bukan batu belah sebagaimana mestinya.

3.Material batu dan pasir diduga tidak dibeli, melainkan diambil langsung dari sungai, sehingga kualitas pekerjaan diragukan.

4.Pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (K3) seperti helm dan sepatu keselamatan.

5.Mesin molen tersedia di lokasi, namun tidak digunakan, sementara adukan semen dilakukan secara manual.

6.Tidak terlihat adanya konsultan pengawas maupun pelaksana dari pihak kontraktor di lokasi proyek.

Ketua DPC LSM Penjara Indonesia, Samat Jawara, yang memimpin tim investigasi, menyatakan bahwa pihaknya telah mencoba melakukan konfirmasi kepada kontraktor pelaksana, CV Adina Yukhasa, yang beralamat di Jalan Krakatau No. 2, Kota Probolinggo. Namun hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan.

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada pihak Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo melalui Kepala Bidang terkait, Hengky Cahyo Saputra, melalui pesan WhatsApp, namun juga belum mendapat respon hingga berita ini diterbitkan.

“Atas temuan ini, kami akan segera melaporkannya ke Inspektorat Kabupaten Probolinggo. Jika tidak ada tindak lanjut, kami akan membawa laporan ini ke BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur,” tegas Samat Jawara.

Hingga berita ini diterbitkan, Rabu (29/7/2026), pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi.(tim)