Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

PROYEK REHABILITASI PUSKESWAN WONOMERTO DIDUGA MERUPAKAN "TITIPAN" DINAS KESEHATAN; PEKERJAAN CV LUKHI SHANKARA DIDUGA TIDAK SESUAI SPESIFIKASI TEKNIS

Probolinggo – Liputan5News.com
 
Proyek rehabilitasi Puskesmas Wonomerto, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, kini menuai sorotan tajam. Proyek yang dikerjakan oleh penyedia jasa CV Lukhi Shankara dengan CV Grafika Konsultan sebagai konsultan pengawas diduga kuat merupakan "titipan" dari Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo.
 
Berdasarkan data yang tertera pada papan nama proyek, anggaran yang digunakan mencapai Rp426.391.200,00 dengan nomor kontrak 000.3/Pus.Wnmt/Kontrak/PPK/426.118/2026 dan jangka waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender. Hal yang memicu pertanyaan adalah alamat domisili CV Lukhi Shankara yang tercatat di Ngumpak, Kabupaten Mojokerto – berada di luar wilayah Kabupaten Probolinggo.
 
Ketua DPD LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Kabupaten Probolinggo, Sudarsono SH, mempertanyakan kejelasan arah kebijakan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo terkait penunjukan rekanan tersebut. Hingga berita ini diterbitkan Kamis, 30 Juli 2026, upaya tim investigasi DPD LIRA beserta media untuk mengonfirmasi hal ini kepada Kepala Dinas Kesehatan dr. Heriawan Dwi Tamtomo, M.MKes. melalui pesan WhatsApp tidak mendapatkan tanggapan. Pihak CV Lukhi Shankara pun belum merespons upaya konfirmasi.
 
Dari hasil peninjauan langsung ke lokasi, tim investigasi menemukan sejumlah kejanggalan dan dugaan pelanggaran standar teknis, antara lain:
 
1. Pekerja tidak menggunakan perlengkapan K3 lengkap seperti helm dan sepatu tertutup, hanya mengenakan rompi oranye;
2. Jarak pemasangan begel tulangan hanya 24 cm, dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang berlaku;
3. Tim pengawas konsultan maupun perwakilan kontraktor pelaksana tidak ditemukan berada di lokasi saat peninjauan berlangsung;
4. Tebal sepatu dasar beton yang dicor hanya 12 cm, kemudian langsung ditimbun tanah agar tidak terdeteksi saat pemeriksaan;
5. Seluruh tenaga kerja yang dipekerjakan bukan warga lokal, melainkan didatangkan semuanya dari Kabupaten Mojokerto.
 
"Temuan ini mengindikasikan adanya dugaan nepotisme maupun praktik KKN. Jangan sampai uang rakyat yang bersumber dari pajak justru dijadikan ajang keuntungan pribadi," tegas Sudarsono SH.
 
Ia juga menegaskan hal ini bertentangan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang mewajibkan penggunaan tenaga kerja lokal pada setiap proyek pembangunan di daerah, agar roda perekonomian masyarakat setempat dapat berputar.
 
Berdasarkan rangkaian temuan tersebut, tim investigasi DPD LIRA dan media berencana melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada Inspektorat Kabupaten Probolinggo serta Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(tim)