Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

PROYEK REHABILITASI BPP KECAMATAN TEGALSIWALAN DIDUGA MELENCENG DARI SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN DAN RAB

 
Probolinggo – Liputan5News.com
 
Proyek rehabilitasi Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) yang berlokasi di lingkungan Kantor Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, diduga kuat tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Temuan ini diungkapkan tim investigasi DPD LIRA Lumbung Informasi Rakyat Kabupaten Probolinggo bersama awak media.
 
Pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 ini memiliki nilai kontrak Rp375.924.000 dengan nomor SPK: 000.3/BPP.Tgsw/Kontrak/PPK/426.118/2026. Pekerjaan dijadwalkan selesai pada 16 November 2026.
 
Pihak pelaksana adalah CV Man Ana Konstruksi, dengan CV Gravika sebagai konsultan perencana dan CV Vertikal sebagai konsultan pengawas. Namun, di lokasi proyek jarang ditemukan pengawas maupun petugas kontraktor yang bertugas memantau jalannya pekerjaan.
 
Ketua DPD LIRA Kabupaten Probolinggo, Sudarsono, S.H., menyatakan pelaksanaan pekerjaan sudah jelas melenceng dari ketentuan. Berikut rincian temuan di lapangan:
 
1. Pekerja tidak menggunakan perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) seperti helm dan sepatu tertutup
2. Tidak tersedia alat molen padahal sedang dilakukan pekerjaan pengecoran
3. Pasir yang digunakan diduga bukan pasir standar melainkan pasir lokal
4. Besi sambungan tidak dibentuk menekuk huruf H sesuai ketentuan teknis
5. Kerangka besi pada pengecoran pondasi terlihat menonjol keluar
 
Saat dimintai konfirmasi, pihak kontraktor CV Man Ana Konstruksi menyatakan: "Kami akan mengevaluasi kembali dan memperketat pengawasan di lapangan."
 
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo, Arif Kurniadi, SP, MM, menjawab: "Apakah sudah dikonfirmasi ke penyedia jasa? Terima kasih, kami akan segera menghubungi kontraktor terkait."
 
Jawaban tersebut dinilai belum menunjukkan sikap tegas dan cepat untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi.
 
Sudarsono menegaskan, pihaknya akan melaporkan seluruh temuan ini ke Inspektorat Kabupaten Probolinggo dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) paling lambat minggu depan.
 
"Anggaran ini adalah uang negara. Jangan dijadikan kesempatan untuk mengeruk keuntungan pribadi dengan melanggar aturan pembangunan yang telah ditetapkan," tegasnya.(ha)