Probolinggo – Liputan5News.com
Program penyediaan air minum bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2026 di Desa Liprak Wetan, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, menuai dugaan penyimpangan. Proyek yang dikelola Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Probolinggo ini dilaksanakan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Sumber Cahaya.
Berdasarkan data dokumen, proyek ini memiliki nilai anggaran Rp203.000.000, nomor PKS 600.2/2/4PKS-SPAM 426.113/2026, dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender. Ketua KSM/Pokmas tercatat atas inisial A.A.
Tim investigasi gabungan media dan LSM Penjara Indonesia menemukan sejumlah kejanggalan di lokasi:
1. Pekerja tidak menggunakan perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) seperti helm dan sepatu tertutup.
2. Pasir yang digunakan untuk pengecoran kolom adalah pasir lokal, bukan jenis yang memenuhi standar teknis.
3. Ketua KSM/Pokmas tidak pernah hadir di lokasi untuk melakukan pengawasan.
4. Besi yang digunakan diduga campuran antara standar SNI dan non-SNI.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kepala Desa Liprak Wetan Ibu Nurhayati menyatakan: "Bukan saya yang mengurus, itu ada ketuanya. Sebentar lagi saya kirim nomornya."
Sementara itu, ketua Pokmas yang dikonfirmasi memberikan jawaban mengejutkan: "Maaf pak, saya hanya sebagai pengurus TPQ. Nama saya hanya dipakai untuk pengambilan uang di Bank Jatim, semuanya diatur dan ditangani Kepala Desa."
Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Samat Jawara menilai hal ini merupakan indikasi kuat manipulasi data dan penyalahgunaan wewenang.
"Kami telah merangkum seluruh bukti dan kesaksian. Temuan ini akan segera kami laporkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Probolinggo pada Senin depan," tegas Samat di kantor DPC LSM Penjara Indonesia, Jumat (24/7/2026).(tim)
