Probolinggo,
Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Probolinggo kian Masif, berbagai merek Rokok dapat ditemui di toko klontong yang berjualan di pinggir jalan. Berbagai merek Rokok ini diduga Produksi di Wilayah Madura Seperti Rokok Humer, Balveer, Tali Jaya, Jalluh dan Cahaya Pro.
Carut marutnya sistem Pengawasan terhadap Pabrik Rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) di Wilayah Madura tidak lepas dari Peran Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya C Madura yang diduga tidak becus dalam mengawasi, membina bahkan menindak Pabrik Rokok teregistrasi memiliki Alat mesin Pelinting Rokok Otomatis berkapasitas 2.500 hingga 4000 batang permenit namun masih menyewakan alat mesin pelinting rokok otomatisnya kepada pihak lain.
Bahkan Perusahaan rokok "NUSA KENCANA" NPPBKC : 3528050107740167- 070213 Dusun Gayam Barat RT.001 RW.001 Desa Proppo Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan Provinsi Jawa Timur yang tidak melakukan Aktifitas Selama kurang lebih 3 Tahun diduga hanya menjadikan izin usahanya sebagai kedok untuk berbisnis pita cukai, padahal tidak melakukan produksi rokok secara nyata.
LSM TAMPERAK bersama beberapa lembaga lain hari Kamis akan lakukan audiensi dengan Pihak Kantor Wliayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai Jawa Timur 1 untuk memastikan bahwa Pengawasan Terhadap Pabrik Rokok sudah sesuai atuaran atau ada aroma persekongkolan.
"Kami bersama beberapa Lembaga akan lakukan audiensi ke Kanwil Jatim 1 sebagai dukungan kepada bea dan cukai untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk melakukan Pengawasan, Penyidikan dan Penindakan" ujar sudarsono sebagai ketua LSM Tamperak.(tim)
