Probolinggo – Liputan5News.com
Proyek rehabilitas sekolah di SMA Negeri 1 Kota Probolinggo, yang merupakan bagian dari Program Revitalisasi Sekolah Menengah Atas dengan pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026, kini menuai sorotan tajam. Proyek ini berlokasi di Jalan Soekarno Hatta Nomor 137, Kelurahan Curahgrinting, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, dengan nilai anggaran mencapai Rp1.072.350.000. Pelaksanaannya berstatus swakelola yang ditugaskan langsung kepada kepala sekolah, di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Ketua DPC LSM Penjara Indonesia wilayah Kota dan Kabupaten Probolinggo Raya, Samat Jawara, menyampaikan sejumlah temuan penting hasil pemeriksaan langsung tim investigasi LSM bersama awak media di lokasi pekerjaan:
1. Tidak ada tim pengawas maupun konsultan perencana yang teridentifikasi atau hadir di lokasi proyek;
2. Pekerja tidak menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), antara lain tidak menggunakan helm pelindung maupun alas kaki tertutup;
3. Kualitas pengecoran kolom diragukan, terindikasi berongga atau rapuh karena tidak menggunakan alat getar beton (vibrator) yang sesuai saat pengerjaan;
4. Pemasangan bata ringan tidak rapi, banyak ditemukan celah dan rongga yang tidak sesuai standar teknis.
Atas dasar temuan tersebut, tim investigasi berencana melaporkan hal ini kepada Inspektorat Provinsi Jawa Timur dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dengan permohonan agar pekerjaan dihentikan sementara sebelum kerusakan atau kekurangan menjadi lebih luas.
Saat tim berusaha mendapatkan klarifikasi dari pihak kepala sekolah SMA Negeri 1 Kota Probolinggo, pejabat berwenang tersebut tidak dapat ditemui dengan alasan sedang sibuk.
"Ini merupakan bukti nyata kurangnya transparansi dan pengawasan, serta dugaan pekerjaan yang dikerjakan oleh pihak yang tidak berkompeten," tegas Samat Jawara saat ditemui awak media Liputan5News.com, Senin (20/7/2026). (Tim)
