Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

PROGRAM REVITALISASI SD NEGERI PILANG 1 KOTA PROBOLINGGO DISOROT: MINIM PENGAWASAN, PEKERJAAN DIDUGA TAK SESUAI SPESIFIKASI



Probolinggo – Liputan5News.com

Proyek rehabilitasi sekolah di SD Negeri Pilang 1 Kota Probolinggo yang merupakan bagian dari Program Revitalisasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dengan pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026, kini menuai sorotan tajam.

Proyek yang berlokasi di SD Negeri Pilang 1 tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp638.631.090. Pelaksanaannya dilakukan secara swakelola yang ditugaskan langsung kepada kepala sekolah di bawah naungan Kementerian Pendidikan.

Ketua DPC LSM Penjara Indonesia wilayah Kota dan Kabupaten Probolinggo Raya, Samat Jawara, mengungkapkan sejumlah temuan penting berdasarkan hasil investigasi tim LSM bersama awak media di lokasi pekerjaan.

Adapun temuan tersebut antara lain:
Tidak ditemukan adanya tim pengawas maupun konsultan perencana di lokasi proyek;
Para pekerja tidak menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), seperti tidak menggunakan helm pelindung dan alas kaki yang sesuai;
Kualitas pekerjaan dinilai kurang baik dan diduga tidak sesuai spesifikasi teknis;

Pekerjaan pengecoran kolom ditemukan dalam kondisi keropos, bahkan tulangan besi terlihat jelas di beberapa bagian.
Atas temuan tersebut, tim investigasi berencana melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada Inspektorat Kota Probolinggo, Dinas Pendidikan Kota Probolinggo, Inspektorat Provinsi Jawa Timur, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Mereka juga meminta agar pekerjaan dihentikan sementara guna mencegah kerusakan yang lebih luas.

Saat tim berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Kepala Sekolah SD Negeri Pilang 1 Kota Probolinggo, yang bersangkutan tidak dapat ditemui dengan alasan sedang sibuk.

“Ini merupakan bukti nyata kurangnya transparansi dan pengawasan, serta dugaan bahwa pekerjaan dilakukan oleh pihak yang tidak berkompeten,” tegas Samat Jawara kepada awak media Liputan5News.com, Senin (20/7/2026).
Ia juga menambahkan bahwa proyek pembangunan seperti ini seharusnya ditangani oleh tenaga ahli yang berkompeten di bidang infrastruktur, agar hasil pekerjaan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.(tim)