Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Pemprov Jatim Tegas Larang SMA/SMK Negeri Tarik Iuran Wajib dan Jual Seragam Paket


SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan tidak boleh ada praktik pungutan wajib maupun penjualan seragam secara paketan di SMA dan SMK Negeri menjelang Tahun Ajaran 2026/2027.

Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menegaskan komite sekolah dilarang menarik uang pangkal, uang pembangunan, maupun iuran lain yang bersifat wajib kepada siswa. Menurutnya, kebutuhan operasional sekolah negeri telah didukung melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP).

"Komite sekolah dilarang menarik uang pangkal, uang pembangunan, maupun iuran langsung kepada siswa," kata Emil saat menghadiri pencanangan Gerakan Langit Biru Indonesia Asri di Pantai Teleng Ria, Kabupaten Pacitan, Jumat, sebagaimana dikutip dari Antara Jatim.

Emil menegaskan, partisipasi orang tua untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan tetap diperbolehkan, namun harus benar-benar bersifat sukarela, berdasarkan kesepakatan bersama, serta tidak boleh menimbulkan tekanan ataupun diskriminasi terhadap siswa yang tidak ikut memberikan sumbangan.

"Kalau ada yang memaksa atau mengucilkan murid karena tidak ikut iuran atau tidak membeli seragam dari koperasi sekolah, jangan dituruti dan silakan dilaporkan," tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa semangat gotong royong dalam dunia pendidikan harus dijaga agar tidak berubah menjadi kewajiban yang membebani orang tua maupun peserta didik. Menurut Emil, praktik yang terkesan sukarela tetapi disertai tekanan psikologis tetap tidak dapat dibenarkan.

Selain itu, Pemprov Jatim juga melarang sekolah mengoordinasikan pembelian seragam melalui koperasi sekolah. Orang tua memiliki kebebasan membeli seragam dari mana saja sesuai kebutuhan, sehingga koperasi tidak boleh mewajibkan pembelian seragam dalam bentuk paket.

Emil juga menegaskan sekolah maupun komite sekolah tidak boleh melakukan penagihan langsung kepada peserta didik, apalagi memberikan perlakuan berbeda terhadap siswa yang tidak mengikuti program tersebut.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengakui pengawasan terhadap seluruh sekolah memiliki keterbatasan. Karena itu, masyarakat diminta berperan aktif melaporkan apabila menemukan dugaan pungutan liar atau praktik yang bertentangan dengan ketentuan.

"Kalau ada bukti dan laporan dari masyarakat, tentu akan kami tindak lanjuti. Kami tetap harus tabayun dan melihat bukti. Namun laporan masyarakat sangat penting karena pemerintah tidak mungkin menjangkau semua sudut," ujar Emil.

Cara Melaporkan Dugaan Pelanggaran

Masyarakat yang menemukan adanya pungutan wajib atau penjualan seragam paket di sekolah dapat melaporkan dengan menyertakan bukti pendukung, seperti foto, kuitansi, rekaman suara, video, maupun dokumen lainnya.

Laporan dapat disampaikan melalui:

WhatsApp Satgas Saber Pungli Jawa Timur: 0851-7237-8616

SP4N-LAPOR!: https://www.lapor.go.id

Pemprov Jatim mengimbau masyarakat tidak hanya mengandalkan informasi dari mulut ke mulut. Laporan yang disertai bukti akan lebih mudah diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)