Pasuruan,Liputan5news.com: Aliansi Poros Tengah, gabungan elemen masyarakat sipil dan pegiat anti-korupsi Kabupaten Pasuruan, menggeruduk Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, kamis (9/7/2026).
Kedatangan mereka buntut pemanggilan puluhan Kepala Sekolah SDN oleh Kejaksaan Negeri Pasuruan dalam sepekan terakhir. Pemanggilan itu diduga kuat berkaitan dengan kasus dugaan pengkondisian proyek rehabilitasi sekolah dasar yang bersumber dari dana pemerintah Tahun Anggaran 2024-2025.
Saiful Arif, Koordinator Poros Tengah, menegaskan pihaknya mendukung penuh langkah Kejari Pasuruan membongkar dugaan praktik kotor di sektor pendidikan.
“Kami mendukung penegakan hukum tanpa pandang bulu. Pendidikan tidak boleh jadi ladang bancakan,” tegas Saiful di hadapan pejabat Disdik.
Poros Tengah menyoroti bahwa pengadaan barang dan jasa masih diidentifikasi sebagai bidang paling rentan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Istilah tender “arisan”, “uang cendol”, hingga bonus proyek masih jadi bahasan hangat di beberapa daerah.
“Penerapan Keppres No. 80 Tahun 2003 saja belum menjamin bersihnya pengadaan. Fakta di lapangan, pelaku bisnis dan oknum pejabat publik masih cari celah untung tidak halal,” kata Saiful.
Aliansi mendesak penerapan Pakta Integritas plus Pengawas Independen* di setiap proyek rehab sekolah. Langkah ini dinilai wajib untuk meminimalisir risiko korupsi di masa depan, khususnya proyek fisik DAK 2025 yang nilainya miliaran.
Audiensi diterima Sekretaris Dinas, Didik, bersama Kabid SD, M. Syaifuddin. Pihak Disdik mengapresiasi kedatangan Poros Tengah dan menyebutnya sebagai bentuk perhatian masyarakat pada dunia pendidikan.
Menanggapi pemanggilan para Kepala SDN oleh Kejari Bangil, M. Syaifuddin menjelaskan bahwa surat panggilan dari kejaksaan memang diterima Disdik dan sudah diteruskan kepada kepala sekolah yang bersangkutan.
“Terkait apa pastinya kita tidak tahu mas, namun surat panggilan klarifikasi dari kejaksaan sudah kita sampaikan pada yang bersangkutan sebagaimana tujuan surat,” ujar Syaifuddin.
Aliansi Poros Tengah menuntut Dinas pendidikan kabupaten pasuruan wajib publikasikan daftar SDN penerima rehab TA 2024-2025, pagu, nama kontraktor, dan progres fisik di website resmi.dan pelibatan Pengawas Independen*: Gandeng unsur masyarakat sipil, akademisi, dan media dalam tim monitoring proyek rehab SD. Pastikan proses hukum tidak mengorbankan hak belajar siswa di sekolah yang Kepseknya dipanggil
Poros Tengah secara resmi akan bersurat ke kejaksaan dan mendorong audit investigatif oleh BPKP.“Kalau rehab sekolah saja dikondisikan, mau jadi apa generasi Pasuruan? Ini darurat integritas,” tutup Saiful.(ze)
