Probolinggo – Dugaan praktik percaloan dalam pelayanan pembuatan baru maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polres Probolinggo Kota mencuat ke publik. Isu tersebut mengemuka setelah surat pengaduan masyarakat yang dilayangkan Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam LEGAM kepada Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur beredar luas di sejumlah grup WhatsApp.
Dalam surat pengaduannya, Aliansi LEGAM menduga terdapat oknum yang menawarkan jasa pengurusan pembuatan maupun perpanjangan SIM tanpa melalui prosedur resmi yang telah ditetapkan. Biaya yang dipungut disebut jauh melebihi tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koordinator Aliansi LEGAM, Berbudi Bawa Laksana, menyatakan pihaknya menemukan sejumlah indikasi yang perlu mendapat perhatian serius dari aparat pengawas internal Polri.
"Ada indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 dalam penyelenggaraan pelayanan penerbitan SIM di Satlantas Polres Probolinggo Kota," ujar Berbudi, Sabtu (4/7/2026).
Selain dugaan praktik percaloan, LEGAM juga menyoroti dugaan manipulasi dalam proses kelulusan ujian SIM. Menurut mereka, sejumlah pemohon yang mengikuti prosedur resmi diduga mengalami kesulitan untuk lulus, bahkan harus mengulang ujian berkali-kali tanpa adanya evaluasi maupun penjelasan yang transparan dari petugas.
Aliansi tersebut juga menduga adanya penyalahgunaan sistem ujian elektronik yang digunakan dalam proses penerbitan SIM.
Atas dasar itu, LEGAM mendesak dilakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap sistem pelayanan penerbitan SIM di Satlantas Polres Probolinggo Kota, meliputi mekanisme ujian elektronik, data kelulusan peserta, hingga kesesuaian setoran PNBP dengan SIM yang diterbitkan.
Selain itu, LEGAM meminta Bidpropam Polda Jawa Timur segera melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum dalam penyelenggaraan pelayanan SIM di Satlantas Polres Probolinggo Kota.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Satlantas Polres Probolinggo Kota maupun Bidpropam Polda Jawa Timur terkait substansi pengaduan tersebut. Media masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi dan hak jawab sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang.(tim)
