PASURUAN,Liputan5news.com;Aliansi Poros Tengah bersama Kantor ATR/BPN Kabupaten Pasuruan menggelar audiensi menindaklanjuti polemik batas tanah pada program PTSL Tahun 2018 di Bidang Tanah No. 01443 Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek.
Kasus bermula dari keberatan pihak berbatasan pasca terbitnya peta bidang/gambar ukur PTSL 2018 atas nama peserta PTSL,"AF" Terdapat perbedaan persepsi batas fisik di lapangan dengan data ukur dalam berkas PTSL, sehingga hubungan antar warga memanas dan memicu potensi konflik agraria.
Hasil audiensi yang sempat tertunda sebelumnya karena ketidakhadiran unsur pemerintah desa Warungdowo,terbangun Komitmen ATR/BPN Kab. Pasuruan yang dipimpin Kepala ATR/BPN Kabupaten Pasuruan, Herman Hidayat.
BPN berkomitmen akan melakukan mediasi pengukuran ulang atau penataan batas tanah di lapangan. “Hasilnya nanti akan disesuaikan dengan hasil lapangan,” ujarnya.
Herman juga menguraikan bahwa Warga yang ikut pendaftaran tanahnya melalui program PTSL diberikan salinan riwayat ukur tanah atas nama yang bersangkutan untuk memastikan keterbukaan informasi.
Herman juga menjelaskan bahwa dalam PTSL ada pengumpul data fisik dan yuridis dari masyarakat yang tergabung dalam istilah "MASDASIK". Untuk kasus 2018, Sekretaris desa warungdowo yang hadir menyebut sudah ada 7 orang MASDASIK yang dilibatkan saat pengukuran.
"saya waktu pelaksanaan PTSL didesa warungdowo 2018 sudah ditarik ke kecamatan,karena masuk ASN."namun saat program itu dilaksanakan ada 7 orang yang ditunjuk sebagai Masdasik
Ungkap mantan sekdes yang turut hadir pada audirensi ini.jumat ,3/7/2026.
Hadi mewakili keluarga Warga pemilik tanah yang berbatasan dengan peta bidang yang menjadi polemik menyambut baik upaya mediasi yang akan dilakukan oleh kantor ATR/BPN kabupaten pasuruan karena dinilai dapat segera menyelesaikan konflik yang berkembang lama antar parapihak."semoga upaya yang akan dilakukan BPN untuk menata ulang batas tanah warga imbas PTSL segera bisa terealisasi serta bisa diterima para pihak .ungkap pria 65 tahun ini.
Saiful arif koordinator poros tengah pasuruan juga berharap Kedua belah pihak sepakat penyelesaian Bidang 01443 harus mengedepankan asas “Cepat, Transparan, Akuntabel, dan Berkeadilan”. Aliansi Poros Tengah mengapresiasi langkah BPN yang membuka ruang dialog dan berkomitmen mengawal proses hingga tuntas.
"Mediasi Terpadu di Lapangan dengan membentuk Tim BPN bersama Pemdes Warungdowo dengan pelibatan Para Pihak Berbatasan untuk “Ukur Ulang Terbatas” dan membuat batas batas baru yang jelas serta diterima para pihak .ungkapnya.
Saiful juga berharap kasus ini dijadikan bahan evaluasi agar PTSL berikutnya lebih ketat verifikasi tanda tangan batas dan pelibatan Pemerintah desa.(ze)
