Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Aliansi Poros Tengah Geruduk DSDABMBK Pasuruan: Lelang Jalan DBHCT Rp3,8 M Diduga Dikondisikan untuk Kontraktor Luar


Pasuruan,Liputan5news.com; Aliansi Poros Tengah Pasuruan Raya mendatangi kantor Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kabupaten Pasuruan, Senin (20/7/2026). Kedatangan mereka untuk mempertanyakan dugaan pengkondisian dalam lelang proyek pemeliharaan berkala jalan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) APBD 2026.

Proyek yang disorot adalah *Pemeliharaan Berkala Jalan Kedungbanteng–Wonokerto Kecamatan Rembang* dengan nilai pagu Rp.3.883.746.984,15. 

Koordinator Aliansi Poros Tengah, Saiful Arif, menyebut ada klausul pengadaan yang menjurus ke perusahaan tertentu. Menurutnya, persyaratan kualifikasi SBU dan NIB dengan KBLI 2025 Konstruksi Khusus Lainnya YTDL (43909) serta Subklasifikasi Jasa Pelaksana Pekerjaan Lapis Perkerasan Beton Rigid Pavement (KK005) yang telah berlaku efektif, dinilai mengunci rekanan lokal.

"Pemenangnya dari daerah jauh. Sementara rekanan atau kontraktor lokal yang biasa mengerjakan justru tidak bisa ikut lelang karena dikunci pada poin sebagaimana dipersyaratkan. Ini kuat kita duga benar-benar ada upaya pengkondisian memenangkan salah satu pemilik perusahaan konstruksi dan ini sangat mencederai rasa profesionalitas serta independensi lembaga negara seperti DSDABMBK Kabupaten Pasuruan," tegas Saiful Arif.

Menanggapi tuduhan itu, Danang dari Bidang Bina Marga dan Bina Konstruksi menyatakan pihaknya sudah menjalankan proses lelang sesuai aturan. "Pekerjaan Lapis Perkerasan Beton Rigid Pavement KK005, sebagaimana peraturan menteri tahun 2025 memang harus dibuktikan dengan sertifikasi dan itu merupakan hal yang normatif," ungkapnya.

Danang menambahkan, berdasarkan ketentuan LKPP, setiap tender yang diumumkan maka rekanan yang memiliki klasifikasi sesuai akan otomatis terundang. "Kita tidak bisa membatasi siapa saja yang akan ikut dalam tender," terangnya.

Namun, suasana berubah ketika Aliansi Poros Tengah meminta risalah lelang dan "RAB Design" proyek sebagai bentuk transparansi publik. Permintaan itu tidak dipenuhi. "Kalau untuk RAB Design kita tidak bisa memberikan saat ini, karena yang bertugas dan mempunyai wewenang untuk itu sedang dinas luar," kilah Danang.

Jawaban tersebut memantik kekecewaan Aliansi. Mereka memilih menyudahi pertemuan dan keluar ruangan.

Aliansi Poros Tengah menegaskan akan membawa persoalan ini ke APH dan Ombudsman jika DSDABMBK tidak membuka dokumen RAB dan risalah lelang. "UU KIP jelas, RAB adalah informasi publik. Menutup-nutupi justru menguatkan dugaan ada yang tidak beres," tutup Saiful.(zenkie)