SURABAYA, Liputan5News.com
Penanganan dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu yang sedang berlangsung di Markas Polda Jawa Timur, Minggu (5/7/2026), mendapatkan sorotan terkait pendekatan penyelesaiannya. Kuasa hukum terduga tersangka, H. Suhadak, S.H., mengajukan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi kliennya.
Dalam proses tersebut, H. Suhadak, S.H. didampingi oleh perwakilan LSM New Garda Nusantara, H. Saiful Rizal, S.H., serta Nur Hasan, A.Md. Terduga tersangka diketahui merupakan warga dari Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.
"Upaya yang kami tempuh adalah mengajukan jalur rehabilitasi agar terduga tersangka dapat sembuh dari ketergantungan obat-obatan terlarang jenis sabu-sabu. Hal ini dilakukan demi kelangsungan hidup mereka kembali bermasyarakat di masa mendatang," ujar H. Suhadak, S.H. saat ditemui di Mapolda Jawa Timur.
Lebih lanjut ia menambahkan, "Kami ingin warga asal Kecamatan Tongas ini bisa hidup kembali berinteraksi di tengah masyarakat seperti sedia kala. Upaya ini kami lakukan semata-mata atas dasar kemanusiaan, karena tidak semua kesalahan harus diselesaikan dengan hukuman penjara," tegasnya kepada wartawan Liputan5News.(tim)
