Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Satreskrim Polresta Sidoarjo Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Wonoayu


Liputan5news.com - Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan pelaku persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur.


Peristiwa terjadi sekira pada bulan Maret 2026 sampai dengan bulan April 2026 di Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo.


Korban diketahui berinisial ACD (13) warga Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo.


Sementara itu diduga pelaku berinisial SP (58) berprofesi sebagai Tukang jahit yang merupakan warga Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo.

Akibat sering menonton film Porno, Pelaku melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap korban. Diketahui korban anak kandung dari pelaku. Pelaku melakukan aksinya di saat korban sedang tidur. Untuk melakukan aksinya pelaku merayu kepada anak kandungnya “sin, banguno ayah mau bercocok tanam sama pean” 


Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan polisi diantaranya : 1 ( Satu) buah baju terusan panjang warna coklat susu, 1 ( satu ) buah celana dalam warna pink, 1 ( satu ) strip pil KB.


Awal mulanya pada malam hari pelaku melihat film porno menggunakan handphone miliknya di kamar belakang. Pada waktu itu pelaku merasa terangsang, kemudian pelaku melihat anak kandung sedang melihat Tv di ruang tamu. Kemudian pelaku menyuruh anak kandungnya untuk tidur, kemudian pelaku memeluk anak kandungnya pada saat tidur kemudian tersangka menyetubuhi korban.


Hal tersebut disampaikan Wakapolresta Sidoarjo AKBP Mohammad Zainur Rofik dalam konferensi pers di Gedung Serba Guna Polresta Sidoarjo. Rabu (3/6/2026).


Lebih lanjut Zainur menyampaikan dari perbuatan persetubuhan dan atau cabul terhadap anak kandung tersebut pelaku melakukan perbuatan berulang kali mulai bulan Maret 2026 sampai dengan bulan April 2026. Supaya tidak hamil anak kandungnya di suruh untuk konsumsi Pil KB. 


"Pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026, Sekira pukul 09.00 Wib petugas piket menerima laporan dari masyarakat terkait laporan perkara dugaan persetubuhan yang di lakukan oleh orang tua kandung. Sehingga petugas piket langsung merespon untuk melaksanakan giat cek TKP. Kemudian terlapor di amankan di kantor Sat Res PPA PPO Polresta Sidoarjo," ungkapnya.

Masih kata Zainur Akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 473 Ayat (9) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 473 Ayat (9) Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 418 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.


” Jika Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah Anak kandung, Anak tiri, atau Anak dibawah perwaliannya, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga) dari ancaman pidana sebagai-mana dimaksud pada ayat (4)”. Dan atau “Setiap orang yang melakukan percabulan dengan Anak kandung, Anak tirinya, Anak angkatnya, atau Anak di bawah pengawasan-nya yang dipercayakan padanya untuk diasuh atau dididik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun," pungkasnya.(Yanti)