Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Dugaan Pungli Pengurusan PIP di SDN 2 Ambulu Sumberasih, Probolinggo: Oknum Guru Tarik Biaya Rp40.000 per Siswa

Probolinggo – Liputan 5news.com

Terungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Ambulu, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Seorang oknum guru berinisial R diduga memungut biaya sebesar Rp40.000 dari setiap siswa yang mengajukan atau menjadi penerima manfaat Program Indonesia Pintar (PIP).
 
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat maupun bertemu langsung di salah satu warung kopi di Kota Probolinggo bersama tiga rekannya, oknum tersebut membenarkan adanya penarikan biaya itu. Ia beralasan uang tersebut digunakan untuk biaya cetak dan fotokopi berkas, serta mengklaim hal itu merupakan "kesepakatan".
 
Tindakan ini memicu kemarahan dan kecaman keras dari masyarakat dan para wali murid. Pasalnya, aturan pemerintah secara tegas menyatakan bahwa dana PIP adalah bantuan langsung yang harus diterima secara utuh oleh siswa penerima, tanpa ada potongan atau pungutan biaya dalam bentuk apa pun.
 
Masyarakat menilai praktik ini sangat menyimpang, merampas hak siswa, dan bukan sekadar kesalahan administrasi. "Pemotongan dana bantuan tanpa dasar hukum yang jelas adalah praktik ilegal. Jika terbukti, ini bisa masuk ranah pidana karena merugikan siswa dan berpotensi merugikan keuangan negara," tegas perwakilan masyarakat.
 
Dalih pemerataan atau kebutuhan sekolah dinilai tidak sah dan tidak bisa dijadikan alasan untuk memangkas hak siswa. Bantuan ini murni ditujukan untuk menunjang kebutuhan pendidikan siswa, bukan untuk kepentingan lain.
 
Menanggapi kasus ini, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo, Hery Tjahjono, S.E., M.M., menyatakan pihaknya akan melakukan konfirmasi terkait informasi yang diterima. Sementara itu, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Sri Agus Indaryanti, S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya akan memanggil secara resmi Kepala Sekolah dan guru terkait pada hari Jumat untuk meminta keterangan lebih lanjut.
 
Masyarakat berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, dan mendesak proses hukum jika ditemukan bukti pelanggaran yang kuat. Hal ini dilakukan agar menjadi efek jera dan tidak terulang di sekolah-sekolah lain.
 
Kasus ini kembali menegaskan perlunya pengawasan ketat dalam penyaluran bantuan pendidikan, agar program pemerintah benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.(tim)