Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Polisi Sidoarjo Amankan Bapak Kandung Yang Setubuhi Anaknya Hingga Hamil 4 Bulan


Liputan5news.com - Sidoarjo. Satreskrim Polresta Sidoarjo melalui Satres PPA dan PPO berhasil mengamankan bapak kandung berinisial AS (49) warga Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo. AS diduga melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak kandungnya berinisial DAA (17) warga Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo hingga hamil 4 bulan.


Peristiwa terjadi sekira mulai bulan Maret 2025 sampai April 2026 di koskosan Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo.


Pelaku melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak kandungnya saat anak kandung sedang tidur.


Pelaku timbul nafsu karena sering melihat anak kandungnya bugil setelah selesai mandi dan berganti pakaian.


Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan polisi diantaranya : 1 (satu) potong kaos pendek warna Putih, 1 (satu) potong celana pendek warna coklat, 1 (satu) potong BH warna hitam, 1 (satu) potong celana dalam warna putih. 

  

Terlapor merupakan ayah kandung korban. Pada Bulan maret 2025 pelaku  tinggal Bersama dengan anak kandung di koskosan Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo. Kemudian selama tinggal di koskosan pelaku sering melihat anak kandungnya bugil pada saat ganti pakaian setelah mandi. Karena anak kandungnya sudah beranjak dewasa dan mempunyai payudara yang besar sehingga membuat pelaku menjadi nafsu.


Pada ahir Bulan Desember 2025 Pada malam hari setelah pelaku pulang kerja, dan melihat anak kandung sedang tidur sehingga pelaku timbul hawa nafsu. Ketika melihat anak kandung pakaiannya terbuka kemudian pelaku langsung menyetubuhi anak kandung dan perbuatan tersebut di lakukan oleh pelaku sampai 3 kali.  


Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing dalam konferensi pers di Gedung Serba Guna Polresta Sidoarjo. Rabu (3/6/2026).


Lanjutnya dari perbuatan persetubuhan yang di lakukan oleh orang tua kandung tersebut korban saat ini Hamil kurang lebih 4 Bulan.


"Pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026, Sekira pukul 13.00 Wib setelah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terkait perkara dugaan persetubuhan terhadap anak yang di lakukan oleh orang tua kandung sehingga penyidik melaksanakan giat cek TKP. Setelah penyidik melakukan cek TKP di lokasi ada terlapor sehingga penyidik melakukan introgasi terhadap terlapor. Pada saat di introgasi terlapor mengakui atas perbuatanya sehingga terlapor diamankan dan di bawa ke kantor Sat Res PPA PPO Polresta Sidoarjo," ungkapnya. 

Kapolresta Sidoarjo menegaskan atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Jo Pasal 473 Ayat (9) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 473 Ayat (9) Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 418 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.


” Jika Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah Anak kandung, Anak tiri, atau Anak dibawah perwaliannya, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga) dari ancaman pidana sebagai-mana dimaksud pada ayat (4)”. Dan atau “Setiap orang yang melakukan percabulan dengan Anak kandung, Anak tirinya, Anak angkatnya, atau Anak di bawah pengawasan-nya yang dipercayakan padanya untuk diasuh atau dididik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun," pungkasnya.(Yanti)