PROBOLINGGO, liputan5news.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah bagi Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021–2022. Sebagai bagian dari proses hukum, tim penyidik KPK telah memeriksa enam orang saksi di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Probolinggo Kota, pada Selasa (26/05/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi agenda pemeriksaan tersebut. Ia menyebutkan, para saksi yang dipanggil berasal dari berbagai unsur, mulai dari pengurus yayasan, pengelola pondok pesantren, hingga ketua Pokmas yang tercatat sebagai penerima aliran dana hibah.
"Hari ini kami memeriksa saksi-saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Jawa Timur," ujar Budi Prasetyo dalam keterangan resminya.
Atas langkah hukum yang dilakukan tim KPK tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Tamperak, Sudarsono, SH, menyampaikan apresiasi dan dukungannya. Ia menilai, pemeriksaan ini merupakan langkah penting untuk mengungkap fakta sebenarnya terkait pengelolaan keuangan daerah.
"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh penyidik KPK yang terus bekerja keras menelusuri kasus ini hingga ke lapisan paling bawah. Ini adalah bentuk nyata pengawasan dan penegakan hukum demi keadilan," tegas Sudarsono, SH.
Berdasarkan data yang dihimpun di lokasi, keenam saksi tersebut telah hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan lengkap mengenai realisasi penggunaan anggaran di lapangan. Berikut adalah daftar keenam saksi yang diperiksa:
1. NJB – Pengurus/Perwakilan Yayasan Bunga Tanjung.
2. MHA – Perwakilan Yayasan Darul Ulum Paiton (MI Darul Ulum Paiton).
3. ZAM – Perwakilan Pondok Pesantren Nurul Hasan.
4. ABH – Ketua Pokmas Nyiur Jaya.
5. SAA – Ketua Pokmas Sejahtera Berkarya.
6. SUG – Ketua Pokmas Ikmarish.
Pemeriksaan ini difokuskan untuk menelusuri rekam jejak aktivitas Pokmas yang diduga dikendalikan oleh salah satu tersangka berinisial AS. Penyidik tengah meneliti secara mendalam, apakah dana hibah yang cair tersebut benar-benar direalisasikan sesuai dengan peruntukannya untuk masyarakat luas, atau justru terjadi penyelewengan yang merugikan keuangan daerah.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian panjang penyidikan yang dilakukan KPK. Sehari sebelumnya, tim penyidik juga telah memeriksa 15 saksi secara tertutup di ruang eksekutif Mapolres Probolinggo Kota.
Perlu diketahui, kasus ini merupakan pengembangan dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Desember 2022, yang sempat menyeret nama mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak. Hingga saat ini, lembaga antirasuah telah menetapkan total 21 orang sebagai tersangka yang terlibat dalam pengelolaan dana hibah pada periode anggaran 2019–2022.
Secara rinci, peta persebaran tersangka terbagi ke dalam dua klaster utama, yaitu:
- Kelompok Penerima Suap (4 Orang): Berinisial KS, AS, AI, dan BW.
- Kelompok Pemberi Suap (17 Orang): Terdiri dari anggota DPRD, pihak swasta, hingga mantan kepala desa di berbagai wilayah Jawa Timur.
Sebagai informasi tambahan, peta penyidikan sempat mengalami perubahan. Dari total 21 tersangka yang diumumkan pada Oktober 2025 lalu, KPK resmi menghentikan proses penyidikan terhadap satu tersangka pada Desember 2025 silam. Tersangka yang dimaksud adalah mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi (KUS), di mana proses hukumnya dihentikan dikarenakan yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Sementara itu, Sudarsono, SH kembali menegaskan harapannya agar kasus ini diselesaikan secara tuntas. Ia berharap, hasil penyidikan ini dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dan menjadi pelajaran berharga bagi para pengelola keuangan negara maupun daerah agar lebih transparan dan akuntabel.(tim)
