Pasuruan, Liputan5news.com :Ribuan meter persegi tanah sudah lunas, tapi lembaran Sertipikat Hak Milik/SHM belum juga di tangan. Frustrasi itu yang mendorong penghuni Perumahan AB Jaya, Kelurahan Sebani, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, melaporkan pengembang ke Polres Pasuruan Kota.
Keluhan warga mencuat sejak 2022. Rumah sudah ditempati, cicilan lunas, namun dokumen kepemilikan SHM tak kunjung terbit. Puncaknya, sejumlah penghuni AB Jaya resmi melapor ke Polres Pasuruan Kota, 2 Juni 2026.
Situasi ini memicu keresahan. Bagi warga, SHM bukan sekadar kertas. Itu jaminan hukum, jaminan waris, dan jaminan nilai jual.
Direktur Utama PT Amanah Bumi Jaya, Slamet Raharjo, membantah tuduhan penipuan. Saat ditemui di kantor pemasaran, Selasa [2/6/2026], ia membeberkan biang keladi molornya SHM.
“Masalah utamanya ada di perubahan siteplan. Jalan utama perumahan awalnya 6,5 meter. Berdasarkan arahan Dinas Perkim, harus dinaikkan jadi 7 meter sesuai aturan. Nah, di 50 cm ini yang terjadi tarik-ulur dengan warga,” jelas Slamet.
Ia menyebut, pengajuan siteplan ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman/Perkim Kota Pasuruan sebenarnya sudah diajukan sejak 2022. Tapi mentok karena syarat administrasi akses jalan belum “klik” antara warga dan pengembang.
“Kami siap ikut skema 40:60 dari Perwali. Jadi bukan developer mangkir. Ini murni tahapan teknis yang harus disepakati bersama,” tegasnya.
Kabar baiknya, kata Slamet, titik temu sudah mulai terlihat. Dalam waktu dekat akan ada rapat pemecahan siteplan antara PT Amanah Bumi Jaya, Perkim, dan DPMPTSP.
Senada, Sekretaris DPMPTSP Kota Pasuruan Sugeng Heri Dwiyono membenarkan siteplan AB Jaya sempat di-pending.
“Perwali 47/2020 tegas: lebar jalan utama perumahan minimal 7 meter. Eksisting AB Jaya masih 6,5 meter dan sempat ada penolakan warga. Kalau belum 7 meter, siteplan tidak bisa kami terbitkan,” ujar Sugeng via telepon.sebagaimana dimuat pada media online.
Hasil mediasi terbaru antara Perkim, DPMPTSP, AB Jaya, dan Polres disebut Sugeng sudah menghasilkan kesepakatan. “Sudah ada titik temu. Berpeluang besar proses administrasi dilanjutkan,” tandasnya.
Lalu Kapan SHM Warga Keluar?
Slamet memastikan PBG, SLF, dan dokumen perizinan lain akan beres setelah siteplan final. Bagi warga yang sudah lunas, proses balik nama SHM akan langsung dikebut.
“Kami ingin ini selesai. Setelah warga sepakat, pengajuan ke dinas sudah kami lakukan lagi. Tinggal tunggu pemecahan siteplan,” pungkasnya.(ze*)
