Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

LSM Paskal Desak APH Usut Pimpinan DPRD Kota Probolinggo, Diduga Lindungi Pabrik Garment Tak Berizin Yang Konsultannya Oknum Anggota Dewan Inisial S

PROBOLINGGO, Liputan5news.com - Dugaan tebang pilih dan penyalahgunaan wewenang oleh pimpinan DPRD Kota Probolinggo mencuat ke publik. Ketua LSM Pusat Kajian Strategis Kepentingan Nasional/PASKAL Probolinggo Raya, Sulaiman, mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan mengusut kasus ini.

Desakan muncul setelah Komisi III DPRD melakukan inspeksi mendadak/sidak ke PT One World Garment/OWG* di Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan. Pabrik tersebut kedapatan belum memiliki izin lengkap. Namun anehnya, DPRD tidak mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara operasional seperti lazimnya.

“Ada perbedaan perlakuan yang janggal”, tegas Sulaiman kepada wartawan, senin,22/6/2026.

“Ketika DPRD sidak swalayan di Jl. Cokroaminoto yang belum berizin, Ketua DPRD langsung instruksikan stop sementara. Giliran PT OWG yang jelas-jelas melanggar, pimpinannya malah bungkam saat ditanya wartawan,” lanjutnya.

Sulaiman menduga ada campur tangan oknum anggota DPRD inisial "S" yang berperan sebagai “penengah” dan “konsultan” perusahaan. Peran S dinilai krusial dalam “mengamankan” operasional pabrik garment yang belum kantongi izin lengkap.

“Kami menduga ada pengondisian terhadap oknum pimpinan DPRD dan pihak berwenang lainnya melalui tangan S. Dia sosok kunci. Penegak hukum wajib panggil dan periksa S untuk dimintai keterangan,” desak Sulaiman.

LSM PASKAL menilai sikap bungkam pimpinan DPRD, termasuk Ketua Dewan, mengindikasikan ketidakprofesionalan dan dugaan keberpihakan. Sulaiman menduga kuat terjadi penyalahgunaan wewenang jabatan dan potensi tindak pidana suap.

“DPRD harusnya netral, berpedoman pada aturan. Bukan bergerak atas kepentingan golongan atau perusahaan tertentu. Ini tamparan bagi lembaga legislatif,” tambah Sulaiman.

Tuntutan PASKAL Probolinggo Raya:
1. Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo dan Polres Probolinggo Kota* segera memanggil dan memeriksa pimpinan DPRD Kota Probolinggo terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
2. Periksa oknum anggota DPRD inisial S sebagai “konsultan” PT OWG. Telusuri aliran dana dan perannya.
3. Hentikan sementara operasional PT OWG, sampai semua perizinan lengkap. Jangan ada standar ganda.

Wartawan telah berupaya meminta tanggapan Ketua DPRD Kota Probolinggo dan Ketua Komisi III terkait temuan ini. Namun hingga berita ditayangkan, keduanya kompak tidak merespons pesan konfirmasi yang dilayangkan. 

“Kami tunggu langkah tegas penegak hukum. Publik berhak tahu apakah wakil rakyat masih berpihak pada aturan atau sudah berpihak pada kepentingan modal,” pungkas Sulaiman.(Ze)