Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

5 TAHUN JADI JALAN TAMBANG, TANAH WARGA CUKURGULING TAK JELAS GANTI RUGI. DPRD Pasuruan Turun Sidak: “Sengketa Agraria Harus Tuntas Lewat Data, Bukan Janji”



Pasuruan,Liputan5news.com:Polemik tanah warga Desa Cukurguling, Kecamatan lumbang kabupaten pasuruan ,jawa timur yang dijadikan akses jalan tambang selama ±5 tahun tanpa kejelasan sewa atau ganti rugi akhirnya disikapi serius DPRD Kabupaten Pasuruan, Komisi I turun langsung ke lokasi memimpin pertemuan bersama Kepala Desa Cukurguling, Kanit Intel Polsek Lumbang, dan warga yang didampingi Aliansi Poros Tengah.rabu,17/6/2026.

Koordinator aliansi Saiful Arif, Yudi Buleng, dan Edi Ambon hadir mengawal pertemuan itu sangat mengapresiasi Kehadiran legislatif di lapangan karena dinilai warga sebagai bukti keseriusan membongkar persoalan agraria yang menggantung.
 
Wakil Ketua dan Sekretaris Komisi I DPRD kabupaten Pasuruan dilokasi polemik menegaskan penyelesaian soal sengketa tanah tidak bisa instan. “Semua harus dimulai dari riwayat tanah yang jelas. Jika ada dugaan kesalahan perjanjian atau penetapan persil, harus ditelusuri lewat mekanisme hukum yang berlaku,” tegas perwakilan komisi saat pertemuan.

" Aturannya,sengketa wajib diselesaikan di tingkat desa dulu lewat mediasi. Jika buntu, DPRD siap fasilitasi klarifikasi ke ATR/BPN dan pihak perusahaan tambang jika ada dugaan cacat administrasi.terang komisi 1.

Sengketa ini punya latar unik. Perjanjian tanah dibuat saat Kades Cukurguling yang  lama masih menjabat, tapi kini sudah meninggal dunia. Namun dokumen perjanjian masih ada. Isinya jelas: jika salah satu pihak gagal penuhi kewajiban, tanah wajib dikembalikan ke pemilik asal.

Kejanggalan yang diungkap keluarga makin menguatkan dugaan masalah polemik tanah yang terjadi ,sehingga sangat merugikan para ahli waris pemilik tanah.

Kejanggalan tersebut diungkap saiful arif pada pertemuan tersebut diantaranya,terdapat SPPT Ganda pada  Persil 22 dan 26 dimana masih atas nama keluarga. Tapi SPPT untuk tanah inti sengketa tak pernah mereka terima,yang ke dua sejak 2022 keluarga pemilik tanah sudah tidak bisa bayar PBB karena di sistem sudah lunas dibayar Pemerintah desa. Siapa bayar, untuk apa?ungkapnya .

dan terahir,imbuh saiful arif mengungkapkan  Tanah yang di Letter C tercatat milik keluarga, nyatanya 5 tahun dipakai truk tambang hilir mudik tanpa sepeser pun sewa lintas atau ganti rugi."kok bisa terjadi seperti ini,kemana sistem pengawasan oleh pemerintah selama ini,membiarkan rakyatnya seolah tertindas ditanah miliknya sendiri.ungkapnya sesal.

Dalam pertemuan tersebut,Pemerintah Desa Cukurguling yang dihadiri kepala desa dan perangkatnya menyatakan siap bantu telusuri data dan buka ruang penyelesaian transparan. Seluruh pihak sepakat mencocokkan data lapangan dengan buku Letter C desa untuk pastikan nomor persil, batas, dan lokasi tanah yang benar.

Aliansi Poros Tengah apresiasi langkah sidak ini. “Proses harus terbuka, profesional, dan berdasar hukum. Masyarakat berhak dapat kepastian hak dan keadilan yang sudah lama diperjuangkan,” harap Saiful Arif.

Langkah Selanjutnya dari hasil pertemuan yang dihadiri oleh komisi 1 ,DPRD kabupaten Pasuruan menyepakati beberapa point penting dalam penyelesaian polemik kepemilikan tanah ini,diantaranya Keluarga akan ajukan surat resmi dan bukti kepemilikan ke Pemdes Cukurguling ,Pemdes akan membuka Letter C dan arsip perjanjian era Kades lama serta Komisi I DPRD kabupaten pasuruan nyatakan siap mengawal mediasi ditingkat desa. Namun Jika gagal, eskalasi akan ditingkatkan ke badan pertanahan serta menghadirkan pihak terkait seperti perusahaan tambang.

Hingga berita ini tayang, pihak perusahaan tambang belum memberi keterangan resmi,dan tidak tampak hadir dalam pertemuan bersama pemerintah desa ,DPRD dan warga pemilik tanah yang digunakan akses tambang.(ze)