Probolinggo, Liputan5News.com –
Seorang oknum anggota kepolisian yang bertugas di Polres Probolinggo Kota diduga terlibat dalam kasus penipuan uang dengan modus menggadaikan sebuah unit mobil kepada warga.
Korban diketahui bernama Suhananto, warga Dusun Bulak, RT 007/RW 002, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo. Dugaan kasus ini mencuat setelah korban memberikan kuasa kepada pengacara H. Suhadak, SH untuk menindaklanjuti persoalan tersebut secara hukum.
Pada Kamis (18 Juni 2026), Ketua LSM Garda Nusantara DPP yang juga selaku kuasa hukum korban, H. Suhadak, SH, bersama timnya mengawal langsung pelaporan ke Unit Propam Polres Probolinggo Kota.
Pelaporan dilakukan di Mapolres Probolinggo Kota guna menindaklanjuti dugaan tindakan oknum polisi berinisial AW, yang diduga telah melakukan penipuan dengan cara menggadaikan kendaraan milik pihak lain.
Menurut kuasa hukum korban, tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga mencoreng kode etik profesi kepolisian.
“Ini sudah di luar dugaan. Seorang oknum aparat penegak hukum seharusnya menjadi contoh yang baik, bukan justru melakukan perbuatan yang merugikan masyarakat. Kami akan mengawal kasus ini sampai yang bersangkutan mendapatkan sanksi tegas,” tegas H. Suhadak kepada wartawan.
Kasus ini berpotensi dijerat dengan pasal penipuan dan/atau penggelapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta dapat dikenakan sanksi kode etik di lingkungan Polri.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Probolinggo Kota belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.(tim)
